Komparasi Kewenangan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Pada Sistem Pemerintahan Presidensil: Antara Indonesia Dengan Amerika

Penulis

  • Dania Shofi Maziyah Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau
  • Xavier Nugraha Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.2781

Kata Kunci:

Amerika Serikat, Indonesia, Pembentukan undang-undang, Sistem Presidensil.

Abstrak

Setiap Negara memiliki keunikan dalam menjalankan sistem pemerintahannya. Salah satu keunikan tersebut adalah berkaitan dengan Kewenangan eksekutif dalam pembentukan undang-undang, dimana meskipun Negara tersebut sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensil, akan tetapi terdapat perbedaan kewenangan. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada Negara Indonesia dan Amerika, dimana meskipun Negara ini sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensil, namun terdapat perbedaan kewenangan eksekutifnya. Dalam rangka memahami ratio legis adanya perbedaan, meskipun 2 (dua) Negara tersebut sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensil, maka penelitian ini dilakukan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Karakteristik sistem pemerintahan presidensiil dan 2) Wewenang Presiden sebagai eksekutif dalam pembentukan undang-undang pada sistem presidensiil di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini adalah peneltiain hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparasi (comparative approach).

Referensi

Abrianto, Bagus Oktafian, Xavier Nugraha, and Nathanael Grady. “Perkembangan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah Pasca-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.†Negara Hukum 11, no. 30 (2020): 43–62.

Abrianto, Bagus Oktafian, Xavier Nugraha, and Risdiana Izzaty. “Hak Konstitusional Lembaga Kepresidenan Dalam Penolakan Pengesahan RUU APBN Oleh DPR.†Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan 7, no. 3 (2019): 519–533.

Alrasyid, Harun. “Kajian Sistem Pemeirntahan Dan Ruang Lingkupnya.†Majalah Mahasiswa Universitas Pasundan 3, no. 3 (2002): 1.

Aritonang, Dinoroy Marganda. “Penerapan Sistem Presidensil Di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945.†Mimbar Hukum 22, no. 2 (2010): 391–407.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.

â€â€Ââ€â€Ââ€â€Â. Perihal Undang-Undang Di Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

â€â€Ââ€â€Ââ€â€Â. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Buana Ilmu Populer, 2007.

Azed, Abdul Bari. “Mewujudkan Sistem Presidensial Murni Di Indonesia: Sebuah Gagasan Penyempurnaan Sistem Ketatanegaraan Indonesia†5, no. 2 (2013): 44–78.

Baital, Bachtiar. “Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden Di Bidang Yudikatif Dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman.†Jurnal Cita Hukum 2, no. 1 (2014).

Diantha, I Made Pasak. Tiga Tipe Pokok Sistem Pemerintahan Dalam Demokrasi Modern. Bandung: Abardin, 1990.

Hadi, Syofyan. “Fungsi Legislasi Dalam Sistem Pemerintahan Presidensil (Studi Perbandingan Indonesia Dan Amerika Serikat).†DIH Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 18 (2013): 78–84.

Isra, Saldi. “Hubungan Presiden Dan DPR.†Jurnal Konstitusi 10, no. 3 (2013): 399–416.

â€â€Ââ€â€Ââ€â€Â. Pergeseran Fungsi Legislasi; Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Izzaty, Risdiana, and Xavier Nugraha. “Perwujudan Pemilu Yang Luber Jurdil Melalui Validitas Daftar Pemilih Tetap.†Jurnal Suara Hukum 1, no. 2 (2019): 155–171. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/mia/article/view/726.

Jack Bell. The Presidency: Office of Power. Boston: Allyn and Bacon Inc, 1967.

Manan, Bagir. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: Gama Media, 1999.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

â€â€Ââ€â€Ââ€â€Â. “Penelitian Hukum.†Yuridika 16, no. 1 (2001): 103.

Muliadi Anangkota. “Klasifikasi Sistem Pemerintahan: Perspektif Pemerintahan Modern Kekinian Muliadi Anangkota.†CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan 3, no. 2 (2017).

Mulyadi. “Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian.†Jurnal Studi Komunikasi dan Media 16, no. 1 (2012): 19–28.

Nalle, Victor Imanuel W. “Kewenangan Yudikatif Dalam Pengujian Peraturan Kebijakan.†Jurnal Yudisial 6, no. 1 (2013): 33–47.

Nugraha, Wisnu. “Fungsi Legislasi Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Studi Kasus Badan Legislasi DPR RI Periode 2004-2009).†Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 157–168.

Ofis Rikardo. “Penerapan Kedaulatan Rakyat Di Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.†Jurnal Hukum Sasana 6, no. 1 (2020): 51–71.

Prima, Jaka. “Perbandingan Kewenangan Badan Legislatif Di Indonesia Dan Amerika Serikat.†Negara dan Keadilan 8, no. 1 (2019): 1–12.

Ranawijay, Usep. Hukum Tata Negara Indonesia: Dasar-Dasarnya. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

S, Laurensius Arliman. “Penyelenggaraan Sistem Presidensil Berdasarkan Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia.†Muhakkamah 4, no. 2 (2019): 77–89.

S, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 1 Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kansius, 2007.

â€â€Ââ€â€Ââ€â€Â. Ilmu Perundang-Undangan 2 Proses Dan Teknik Penyusunan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Strong, C.F. Modern Political Constitution An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form. London: Sidwick & Jackson Ltd, 1975.

Strong, CF. Modern Political Constitution: An Introduction to The Comparative Study of Their History and Existing Form. London: Sidwick&Jackson Limited, n.d.

Suparto. “Teori Pemisahan Kekuasaan Dan Konstitusi Menurut Negara Barat Dan Islam.†Hukum Islam 19, no. 1 (2019): 134–149.

Suprapto, Paulus Hadi. “Ilmu Hukum (Pendekatan Kajiannya).†Inovatif 2, no. 4 (2010): 7–20.

Susanti, Dyah Ochtorina, and A’an Efendi. Peneltiian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Taufik Hidayat. “Penerapan Sistem Soft Bikameral Dalam Parlemen Di Indonesia.†JOM Fakultas Hukum 2, no. 2 (2015): 1–14.

Widiati, Ekawestri Prajwalita. “Local Legislative Drafting in the Unitary States: A Comparison Between Indonesia and Philippines.†Yuridika 28, no. 3 (2013): 304–313.

Wiyanto, Andy. “Pertanggungjawaban Presiden Dan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal Konstitusi 7, no. 3 (2010): 209–231.

Yokotani, Yokotani. “Sistem Bikameral Di Lembaga Legislatif Berdasarkan Tugas Dan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (Perbandingan Dengan Amerika Serikat, Inggris, Dan Argentina).†PROGRESIF: Jurnal Hukum 11, no. 1 (2018): 1850–1866.

Yulistyowati, Efi, Endah Pujiastuti, and Tri Mulyani. “Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen.†Jurnal Dinamika Sosial Budaya 18, no. 3 (2016): 336.

Zalpa, Yulion. “Semi Presidensil : Paradoks Sistem Pemerintahan Di Indonesia.†Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam 20, no. 2 (2018): 50–59.

Zulkarnaen. “Kemitraan Antara Eksekutif Dan Legislatif Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.†Galuh Justisi 8, no. 2 (2020): 245–260.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-01-26

Cara Mengutip

Maziyah, Dania Shofi, dan Xavier Nugraha. “Komparasi Kewenangan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Pada Sistem Pemerintahan Presidensil: Antara Indonesia Dengan Amerika”. Jurnal Selat 8, no. 1 (Januari 26, 2021): 42–66. Diakses Januari 9, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/2781.

Terbitan

Bagian

Articles