Kewenangan Daerah Dalam Membuat Perjanjian Internasional di Indonesia

Authors

  • Ade Pratiwi Susanty Dosen Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Lancang Kunging

Keywords:

Regional Authority, International Agreement

Abstract

As an independent sovereign nation Indonesia has been actively involved in international relations and entered into international agreements with other countries, both bilateral and multilateral. Along with the developments that occur not only countries that can enter into international agreements but local governments have the authority in entering into international agreements with foreign parties. The method used in this research is normative law research. This study uses the legislation approach. The result of the research shows that Law Number 24 Year 2000 gives the regional authority to make international agreement, as regulated in Article 5. In addition, the regional authority in making international agreement is regulated in Law Number 12 Year 2008 regarding Regional Government. Mechanism of making international agreement by region, local government in this case that is Governor, Regent, or Mayor first ask opinion and consideration to DPRD to plan international agreement making. Keywords: Regional Authority, International Agreement
  Sebagai negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Seiring perkembangan yang terjadi bukan hanya negara saja yang dapat mengadakan perjanjian internasional namun pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam mengadakan perjanjian internasional dengan pihak luar negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat perjanjian internasional, hal tersebut diatur dalam Pasal 5. Selain itu kewenangan daerah dalam membuat perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Mekanisme pembuatan perjanjian internasional oleh daerah, pemerintah daerah dalam hal ini yaitu Gubernur, Bupati, atau Walikota terlebih dahulu meminta pendapat dan pertimbangan kepada DPRD terhadap rencana pembuatan perjanjian internasional. Kata Kunci: Kewenangan Daerah, Perjanjian Internasional

References

Buku

Ashshofa, Burhan, 1996, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Bratakusumah, Deddy Supriady dan Dadang Solihin, 2002, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Djamali, Abdoel, 2007, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Farida Indrati, Maria,1998, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta :Kanisius.

HR, Ridwan, 2010, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Rajawali Pers.

Huda, Ni’matul, 2007, Hukum Tata Negara Indonesia,Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.


Juanda, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, Bandung : PT. Alumni.

J.G Starke, 2008, Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh 2,Jakarta : Sinar Grafika.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil, 2004, Pemerintahan Daerah Di Indonesia Hukum Administrasi Daerah, Jakarta: Sinar Grafika.

---------------------------------------------------, 2007, Ilmu Negara (umum dan indonesia), Jakarta: Pradnya Paramita.

Kusumaatmadja, Moctar, Etty R, Agoes, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Bandung : PT. Alumni.

Mahfud MD, Moh, 2001, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta : PT. Asdi Mahasatya.

Misdyanti dan R.G. Kartasapoetra, 1993, Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah, Jakarta: Bumi Aksara.

Parthiana, I Wayan, 2002, Hukum Perjanjian Internasional Bagian I, Bandung: Mandar Maju.

--------------------------, 2005, Hukum Perjanjian Internasional Bagian II, Bandung: Mandar Maju.

Rahardjo,Satjipto, 2006, Ilmu Hukum,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Salim HS, Abdullah, dan Wiwiek Wahyuningsih,2007, Perancangan Kontak & Memorandum of Understanding ( MoU),Jakarta : Sinar Grafika.

Sefriani, 2010, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers.

Soejito,Irawan, 1984, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Jakarta: Bina Aksara.

Soekanto, Soerjono, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Jakarta.

Sunarno,Siswanto, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Supriatna,Tjahya, 1996, Sistem Administrasi Pemerintahan Di Daerah, Jakarta : Bumi Aksara.

Suryono,Edy, 1984, Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional, Bandung : Remadja Karya.

Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah, 2005, Pemerintahan Daerah Di Indonesia,Bandung: Pustaka Setia.

Tiena Masriani, Yulies, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Tsani, Burhan,1990, Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta: Liberty.

Kamus

Departemen Pendidikan Nasional, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Corenell University, 2003, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta. J.C.T Simorangkir, 2006, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan perundang-undanga

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Wina) 1969.Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 Tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Luar Negeri.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional,” Lembaran Negara R.I. Tahun 2000 Nomor 185 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4012.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah,” Lembaran Negara R.I. Tahun 2008 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4844.

Internet

http://imeemae.wordpress.com/2008/06/25/konvensi-wina-1969-induk-pengaturan-perjanjian-internasional

http://www.legalitas.org/database/puu/2006/permenLu09-2006.pdf

http://trionoakhmadmunib.blogspot.com/2010/02/logika-berlakunya-hukum-internasional.html

http://doif-green.blogspot.com/2010_10_01_archive.html

http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_internasional/penjelasan_umum.htm
http://renggap.co.cc/perjanjian-internasional/http://www.scribd.com/doc//Hukum-Perjanjian-Internasional-Menurut-Konvensi-Wina-1969-part-1http://ernesfalikres.wordpress.com/2009/04/08/pemda-dapat-mengadakan-kerjasama-internasional/

http://seputarlaptop.com/update/panduan-umum-tata-cara-hubungan-dan-kerjasama-luar-negeri-oleh.html

http://www.depdagri.go.id/produk-hukum/2008/01/04/peraturan-mendagri-no-3-tahun-2008

http://agnessekar.wordpress.com/2008/11/25/peluang-kerjasama-luar-negeri-dalam-otda-1

http://onclearifin.wordpress.com/2010/06/11/memorandum-of-misunderstanding-2

http://www.laporan.com/2009/03/kajian-mengenai-perjanjian-kerjasama.html

http://kepriprov.go.id/id/index.php

http://www.deplu.go.id/ Name=RegionalCooperation&IDP

Downloads

Published

2017-12-31

How to Cite

Susanty, Ade Pratiwi. “Kewenangan Daerah Dalam Membuat Perjanjian Internasional Di Indonesia”. Jurnal Selat 5, no. 1 (December 31, 2017): 1–24. Accessed March 28, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/278.