Penegakan Hukum Terhadap Kebakaran Hutan Di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.2735Kata Kunci:
Pembakaran Hutan, Tindak Pidana, Penegakan HukumAbstrak
Kebakaran hutan bukan merupakan fenomena yang langka di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Pada tahun 2019 terjadi kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan seluas 827 Ha serta dikunjungi langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 September 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Akan tetapi, pada tahun 2019 terjadi kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan seluas 827 Ha. Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan belum berjalan sesuai harapan. Membakar hutan merupakan tindak pidana. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran hutan di Kabupaten Pelalawan yaitu berdasarkan pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,-. Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dengan melaksanakan penyuluhan hukum ke tengah-tengah masyarakat mengenai larangan membakar hutan serta meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan yang ada di sekitarnya.
Referensi
Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2009.
HS, Salim. Dasar-dasar Hukum Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Supriadi. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Wartiningsih. Pidana Kehutanan; Keterlibatan dan Pertanggungjawaban Penyelenggara Kebijakan Kehutanan. Malang: Setara Press, 2014.
Yusuf, Abdul Muis Yusuf Mohammad Taufik Makarao. Hukum Kehutanan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Artikel
Dikser, Hendra Eriant, Erdianto, dan Widia Edorita. “Analisis Yuridis terhadap Pengecualian Pembakaran Lahan dan Hutan Berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupâ€ÂÂ. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Fakultas Hukum Universitas Riau, 2017: Volume IV, Nomor 2.
Meiwanda, Geovani. “Kapabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Riau; Hambatan dan Tantangan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahanâ€ÂÂ. Jurnal Sosial Politik, 2016: Volume 19, Nomor 3.
Pandiangan, Eko Ardiansyah, Erdianto, dan Ledy Diana. “Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Korporasi yang Dianggap Bertanggung Jawab atas Kebakaran Hutan di Provinsi Riauâ€ÂÂ. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Fakultas Hukum Universitas Riau, 2016: Volume III, Nomor 2.
Utama, Andrew Shandy. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesiaâ€ÂÂ. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 2019: Volume 1, Nomor 3.
Utama, Andrew Shandy dan Rizana. “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Indragiri Hilirâ€ÂÂ. Jurnal The Juris, 2020: Volume IV, Nomor 1.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888.