Penegakan Hukum Terhadap Kebakaran Hutan Di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Authors

  • Andrew Shandy Utama Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Rizana Rizana Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.2735

Keywords:

Forest Burning, Crime, Law Enforcement

Abstract

Forest fires are not a rare phenomenon in Indonesia, especially in Pelalawan Regency, Riau Province. In 2019 there was a forest fire in Pelalawan Regency covering an area of ​​827 Ha and was directly visited by President Joko Widodo on September 17, 2019. This study aims to explain law enforcement against forest fires in Pelalawan Regency, Riau Province based on Law Number 41 of 1999 concerning Forestry . The method used in this research is sociological law research. Based on Article 50 paragraph (3) letter d of Law Number 41 Year 1999 concerning Forestry, it is stated that everyone is prohibited from burning forests. However, in 2019 there were forest fires in Pelalawan District covering an area of ​​827 hectares. The implementation of Law No. 41/1999 on Forestry against forest fires in Pelalawan District has not gone as expected. Burning forests is a criminal act. Law enforcement against the crime of forest burning in Pelalawan Regency, namely based on Article 78 paragraph (3) of Law Number 41 of 1999 concerning Forestry, it is stated that anyone who deliberately burns forests can be punished with imprisonment of up to 15 years and a maximum fine. IDR 5,000,000,000. The Pelalawan Regency Government can take preventive measures to minimize the occurrence of forest fires by carrying out legal counseling to the community regarding the prohibition of burning forests and increasing the role of the community in preserving the surrounding forests.

References

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2009.

HS, Salim. Dasar-dasar Hukum Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Supriadi. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Wartiningsih. Pidana Kehutanan; Keterlibatan dan Pertanggungjawaban Penyelenggara Kebijakan Kehutanan. Malang: Setara Press, 2014.

Yusuf, Abdul Muis Yusuf Mohammad Taufik Makarao. Hukum Kehutanan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Artikel

Dikser, Hendra Eriant, Erdianto, dan Widia Edorita. “Analisis Yuridis terhadap Pengecualian Pembakaran Lahan dan Hutan Berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupâ€. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Fakultas Hukum Universitas Riau, 2017: Volume IV, Nomor 2.

Meiwanda, Geovani. “Kapabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Riau; Hambatan dan Tantangan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahanâ€. Jurnal Sosial Politik, 2016: Volume 19, Nomor 3.

Pandiangan, Eko Ardiansyah, Erdianto, dan Ledy Diana. “Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Korporasi yang Dianggap Bertanggung Jawab atas Kebakaran Hutan di Provinsi Riauâ€. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Fakultas Hukum Universitas Riau, 2016: Volume III, Nomor 2.

Utama, Andrew Shandy. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesiaâ€. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 2019: Volume 1, Nomor 3.

Utama, Andrew Shandy dan Rizana. “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Indragiri Hilirâ€. Jurnal The Juris, 2020: Volume IV, Nomor 1.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888.

Published

2020-10-30

How to Cite

Utama, Andrew Shandy, and Rizana Rizana. “Penegakan Hukum Terhadap Kebakaran Hutan Di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan”. Jurnal Selat 8, no. 1 (October 30, 2020): 108–120. Accessed April 25, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/2735.