Implikasi Yuridis Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional Dalam Pelaksanaan Kontrak
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.2431Kata Kunci:
Force Mejeur, COVID-19, Kontrak.Abstrak
Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 telah ditetapkan Presiden Joko Widodo menjadi Bencana Nasional dengan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional di Jakarta pada tanggal 13 April 2020. Presiden telah mengeluarkan Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak terhadap pertumbuhan perekonomian negatif secara global, termasuk dalam hal perikatan. Para pihak yang tidak bisa memenuhi prestasinya dalam sebuah perikatan dikarenakan pandemi covid-19 tidak serta merta diklasifikasikan kondisi pandemi covid-19 sebagai keadaan memaksa (overmacht atau force majeure). Harus dinilai secara kasus per kasus sesuai dengan situasi dan kondisi faktual yang terjadi. Terkecuali apabila para pihak dalam kontrak yang disepakati bersama para pihak telah menguraikan secara rinci tentang apa saja yang dikualifikasi sebagai force mejeure.
Referensi
Buku-buku
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Leonora Bakarbessy dan Ghansham Anand, Buku Ajar Hukum Perikatan, Zifatama Jawara Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2018.
Marnia Rani, Buku Ajar Pengantar Hukum Bisnis, UMRAH Press, Tanjungpinang, 2015.
Nana P. Jehani, dkk., 50 Contoh Perjanjian (Kontrak), ForumSahabat, Jakarta, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2011.
Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2011.
Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Alumni, Bandung, 2012.
Internet
Rizal Setyo Nugroho, Ini Alasan WHO Memberi Nama Resmi Covid-19 Untuk Virus Corona, lihat dalam:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/12/063200865/ini-alasan-who-memberi-nama-resmi-covid-19-untuk-virus-corona, diakses tanggal 31 Maret 2020.
Rizal Setyo Nugroho, Apa Itu Pandemi Global seperti yang Dinyatakan WHO pada Covid-19?, lihat dalam:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/12/060100465/apa-itu-pandemi-global-seperti-yang-dinyatakan-who-pada-covid-19, diakses tanggal 31 Maret 2020.
Gita Laras Widyaningrum, WHO Tetapkan Covid-19 Sebagai Pandemi Global Apa maksudnya?, lihat dalam:
https://nationalgeographic.grid.id/read/132059249/who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi-global-apa-maksudnya, diakses tanggal 31 Maret 2020.
Syamsul Ashar, Ini pendapat Mahfud MD dan Hotman Paris soal dampak Kepres 12/2020 ke kontrak bisnis, lihat dalam:
Jurnal dan Seminar
Chandra Yusuf, ImplikasiForce Majeure, materi presentasi disampaikan dalam Seminar Nasional(Webinar) Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dengan tema Implikasi Penetapan Status Bencana Covid-19 Bagi Klausul Force Majeure Dalam Kontrak, 21 April 2020.
Mukti Fajar ND, Pandemi Covid 19: Force Majeur?, materi presentasi disampaikan dalam Seminar Nasional (Webinar) Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dengan tema Implikasi Penetapan Status Bencana Covid-19 Bagi Klausul Force Majeure Dalam Kontrak, 21 April 2020.
Putu Bagus Tutuan Aris Kaya dan Ni Ketut Supasti Dharmawan, KajianForce Majeure Terkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 6 Tahun 2020.
Yoan Nursari Simanjuntak, Pengaturan Force Majeure Dalam KUHPerdata, materi presentasi disampaikan dalam Seminar Nasional (Webinar) Asosiasi Pimpinan
Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dengan tema Implikasi Penetapan Status Bencana Covid-19 Bagi Klausul Force Majeure Dalam Kontrak, 21 April 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penetapan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Yurisprudensi dan Putusan Pengadilan
Putusan MA No. 15K./Sip./1957
Putusan MA No. 24K./Sip./1958
Putusan MA No. 558K./Sip./1971
Putusan MA No. 409K./Sip./1983
Putusan MA No. 3389K./PDT/1984
Putusan No. 2914K/Pdt/2001
Putusan No. 3087K/Pdt/2001
Putusan No. 285PK/Pdt/2010
Putusan No. 587PK/Pdt/2010