Implikasi Yuridis Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional Dalam Pelaksanaan Kontrak

Authors

  • Muhammad Fajar Hidayat Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Desi Sommaliagustina Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.2431

Keywords:

Force Mejeure, COVID-19, Contract.

Abstract

Corona Virus Disease 2019 or COVID-19 has been determined by President Joko Widodo to become a National Disaster with Presidential Decree No.  12 of 2020 concerning Determination of Non-Disaster in the Spread of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) as a National Disaster in Jakarta on April 13, 2020. The President has issued Presidential Decree 11 of 2020 concerning Establishment of Community Health Emergency COVID-19. The spread of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) has had an impact on negative global economic growth, including engagement.  Parties who cannot fulfill their achievements in an engagement because the covid-19 pandemic does not necessarily classify the condition of the covid-19 pandemic as a state of overmacht or force majeure.  Must be assessed on a case by case basis in accordance with the circumstances and factual conditions that occur. Except if the parties in a contract agreed upon with the parties have described in detail about what is qualified as a force majeure.

References

Buku-buku

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Leonora Bakarbessy dan Ghansham Anand, Buku Ajar Hukum Perikatan, Zifatama Jawara Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2018.

Marnia Rani, Buku Ajar Pengantar Hukum Bisnis, UMRAH Press, Tanjungpinang, 2015.

Nana P. Jehani, dkk., 50 Contoh Perjanjian (Kontrak), ForumSahabat, Jakarta, 2008.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.

Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2011.

Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2011.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Alumni, Bandung, 2012.

Internet

Rizal Setyo Nugroho, Ini Alasan WHO Memberi Nama Resmi Covid-19 Untuk Virus Corona, lihat dalam:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/12/063200865/ini-alasan-who-memberi-nama-resmi-covid-19-untuk-virus-corona, diakses tanggal 31 Maret 2020.

Rizal Setyo Nugroho, Apa Itu Pandemi Global seperti yang Dinyatakan WHO pada Covid-19?, lihat dalam:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/12/060100465/apa-itu-pandemi-global-seperti-yang-dinyatakan-who-pada-covid-19, diakses tanggal 31 Maret 2020.

Gita Laras Widyaningrum, WHO Tetapkan Covid-19 Sebagai Pandemi Global Apa maksudnya?, lihat dalam:

https://nationalgeographic.grid.id/read/132059249/who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi-global-apa-maksudnya, diakses tanggal 31 Maret 2020.

Syamsul Ashar, Ini pendapat Mahfud MD dan Hotman Paris soal dampak Kepres 12/2020 ke kontrak bisnis, lihat dalam:

https://nasional.kontan.co.id/news/ini-pendapat-mahfud-md-dan-hotman-paris-soal-dampak-kepres-122020-ke-kontrak-bisnis?page=all

Jurnal dan Seminar

Chandra Yusuf, ImplikasiForce Majeure, materi presentasi disampaikan dalam Seminar Nasional(Webinar) Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dengan tema Implikasi Penetapan Status Bencana Covid-19 Bagi Klausul Force Majeure Dalam Kontrak, 21 April 2020.

Mukti Fajar ND, Pandemi Covid 19: Force Majeur?, materi presentasi disampaikan dalam Seminar Nasional (Webinar) Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dengan tema Implikasi Penetapan Status Bencana Covid-19 Bagi Klausul Force Majeure Dalam Kontrak, 21 April 2020.

Putu Bagus Tutuan Aris Kaya dan Ni Ketut Supasti Dharmawan, KajianForce Majeure Terkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 6 Tahun 2020.

Yoan Nursari Simanjuntak, Pengaturan Force Majeure Dalam KUHPerdata, materi presentasi disampaikan dalam Seminar Nasional (Webinar) Asosiasi Pimpinan

Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dengan tema Implikasi Penetapan Status Bencana Covid-19 Bagi Klausul Force Majeure Dalam Kontrak, 21 April 2020.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penetapan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Yurisprudensi dan Putusan Pengadilan

Putusan MA No. 15K./Sip./1957

Putusan MA No. 24K./Sip./1958

Putusan MA No. 558K./Sip./1971

Putusan MA No. 409K./Sip./1983

Putusan MA No. 3389K./PDT/1984

Putusan No. 2914K/Pdt/2001

Putusan No. 3087K/Pdt/2001

Putusan No. 285PK/Pdt/2010

Putusan No. 587PK/Pdt/2010

Published

2020-10-30

How to Cite

Hidayat, Muhammad Fajar, and Desi Sommaliagustina. “Implikasi Yuridis Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional Dalam Pelaksanaan Kontrak”. Jurnal Selat 8, no. 1 (October 30, 2020): 67–88. Accessed April 27, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/2431.