Suatu Analisis Terhadap Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Di Propinsi Riau

Authors

  • Nur Aisyah Thalib Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
  • Budi Santoso Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
  • Sartika Nanda Lestari Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.2232

Keywords:

Policy, Geographical Indications, Riau.

Abstract

Bahwa sesungguhnya Kekayaan Intelektual itu adalah suatu hak kebendaan yang memiliki nilai  komersial dengan potensi yang besar. Perdagangan global dewasa ini sangat didominasi oleh beragam bentuk produk dari hasil Kekayaan Intelektual berbagai negara. Prinsipnya, Negara-negara yang memiliki banyak produk-produk tersebut, dan ketentuan Kekayaan Intelektual yang kuatlah akan mendominasi atau menguasai persaingan bisnis. Kajian di sini bermaksud untuk menganalisis tentang kebijakan dan hambatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya dalam bidang Indikasi Geografis di Propinsi Riau. Tulisan ini lebih dominan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Untuk melengkapi tulisan ini, turut digunakan bentuk penelitian empiris, dengan mengumpulkan data dari hasil survei di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui kebijakan Pemerintah Propinsi Riau dalam memberikan perlindungan hukum terhadap IG tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Terbukti belum adanya Peraturan Daerah di Propinsi maupun kabupaten dan kota yang mengatur tentang IG. Adapun faktor penghambat dalam melindungi IG yang ada di Propinsi Riau adalah belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang IG, kesadaran hukum masyarakat Propinsi Riau yang rendah terhadap IG, tidak adanya jiwa kewirausahaan di kalangan aparat PemerintahPropinsi Riau, serta belum cukupnya tenaga ahli dalam mengontrol produk IG yang berkualitas.

References

Isnaini, Yusran (2010), Buku Pintar HAKI Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual, Bogor, Ghalia Indonesia.

Permata, Rika Ratna, Sudaryat, dan Sudjana (2010), Hak Kekayaan Intelektual, Memahami Prinsip Dasar, Cakupan Dan Undang-Undang Yang Berlaku, Oase Media, Bandung.

Rahardjo, Satjipto (2005), “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskanâ€, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1, No. 1/April, Program Doktor Undip Semarang.

Tavinayati, M. Effendy, Zakiyah dan M. Taufik Hidayat (2016), Perlindungan terhadap hak kekayaan inteletktual, indikasi geografis hasil pertanian lahan basah sebagai produk khas Propinsi Kalimantan Selatan, Badamai Lau Journal bol.1, Issue 1, fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung, April.

Thalib, Abd (2016), Shortcomings Technology Transfer In Indonesia: A Critical Appraisal, International Information Intitute, Vol 19, Number 6(A), Juni.

Thalib, Abd (2012), “Pemindahan Teknologi di Indonesia: Kajian Perundanganâ€, (Tesis non-publikasi), Fakulti Undang-Undang, Universiti Malaya.

Konvensi Paris Tahun 1883 Tentang Perlindungan Kekayaan Industri.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (TRIPs).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 Tentang Badan-Badan dan Peraturan Pemerintah Dulu.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis.

https://doi.org/10.1111/jwip/12073

Published

2020-09-07

How to Cite

Thalib, Nur Aisyah, Budi Santoso, and Sartika Nanda Lestari. “Suatu Analisis Terhadap Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Di Propinsi Riau”. Jurnal Selat 7, no. 2 (September 7, 2020): 169–181. Accessed March 29, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/2232.