Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perspektif Persaingan Usaha

Authors

  • Rezmia Febrina Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Jual Rugi, Pangsa Pasar

Abstract

Predatory pricing is one form of strategy undertaken by a business actor in selling a product at a price below the cost of production (average cost or marginal cost). Areeda and Turner say that is not a predatory pricing when the price is equal to or above the marginal cost of the production of a good. The main purpose of predatory pricing is to remove competitors from the market and prevent potential business actors from becoming competitors in the same market. As soon as it succeeds in getting the competitor out of the market and delaying the entry of new entrants, then he can raise the price again and maximize the profits that may be earned. To be able to perform such acts, then the business actor must have a large market share and the profits to be gained can cover the losses suffered during the predator. Keywords: Predatory pricing, Large market   Predatory pricing adalah salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga dibawah biaya produksi (average cost atau marginal cost).  bukan kegiatan predatory pricing apabila harga adalah sama atau diatas biaya marginal dari produksi suatu barang.  Adapun tujuan utama dari predatory pricing untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama. Segera setelah berhasil membuat pelaku usaha pesaing keluar dari pasar dan menunda masuknya pelaku usaha pendatang baru, maka selanjutnya dia dapat menaikkan harga kembali dan memaksimalkan keuntungan yang mungkin didapatkan. Untuk dapat melakukan perbuatan tersebut, maka pelaku usaha tersebut haruslah mempunyai pangsa pasar yang besar dan keuntungan yang akan diperoleh dapat menutupi kerugian yang diderita selama masa predator. Kata kunci: Jual Rugi, Pangsa Pasar

References

Gifford, Daniel J and Leo J. Raskind . Federal Antitrsut Law Cases and Material. Anderson Publishing Co, 1998.
hansen, Knud. law concerning prohibition of monopolitic pracatices and unfair busness comptitiin. Jakarta: Katafis , n.d.
Hansen, Knud. Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: GTZ-PT. Katalis, 2002.
KPPU, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, ROV Kreatif Media, Jakarta
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaiangan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014.
--------------Susanti Adi. Pengaturan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung, 2001.
Siswanto, Ari. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sullivan, Thomas and Jeffrey L. Understanding Anti trust and Its Economic Implications. New York: Matthew Bender dan Co, 1994.


Areeda, P and D. Turner. "Predatory Pricing and Related Practices under Section 2 of the Sherman Act”. Harvard Law Review , 1975: Vol. 88 No. 4.
Carstensen, C Peter. “Predatory Pricing in the Courts: Reflection on Two Decision”. 61 Notre Dame L. Rev, 928:1986.
Bork, Robert H. “The Rule of Reason and the Per se Concept: Price Fixing and Market Division”. The Yale Law Journal, 1965: No. 5 vol. 74



Lubis, Andy Fahmi. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks, diakses terakhir pada tanggal 10 April 2013, http://id.scribd.com/doc/36712436/42/C-Harga-Pemangsa-atau-Jual-Rugi-Predatory-Pricing
http://www.kppu.go.id/docs/buku/buku_ajar.pdf

UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 1 The Sherman Act

Downloads

Published

2017-08-24

How to Cite

Febrina, Rezmia. “Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perspektif Persaingan Usaha”. Jurnal Selat 4, no. 2 (August 24, 2017): 234–249. Accessed March 28, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/194.