Politik Hukum Pengisian Jabatan Publik Melalui Mekanisme Electoral System Oleh Mantan Narapidana
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.1891Kata Kunci:
Putusan, Eks Narapidana, electoral systemAbstrak
Pengisian jabatan publik melalui electoral system oleh mantan narapidana khususnya tindak pidana korupsi menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat. Hal ini karena korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). KPU sebagai penyelenggara Pemilu mengeluarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2008 yang melarang pencalonan mantan narapidana sebagai calon legislative. Namun, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilu. Tulisan ini mengkaji politik hukum pengisian jabatan public melalui mekanisme electoral system oleh mantan narapidana merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 46P/ HUM/2018 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015.
Referensi
A. Buku
Budiardjo, M. (1989). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Mayo, H. B. (1960). An Introduction to Democratic Theory. New York: Oxford University Press.
Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia Hakekat Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat Cet. Ketiga. Bandung: Refika Aditama.
Ni'matul Huda & Imam Nasef. (2017). Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana.
Saragih, B. R. (1987). Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Surbakti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Grasindo.
B. Jurnal
Hairi, Prianter Jaya. “Peraturan kpu no. 20 tahun 2018 dalam perspektif hierarki norma hukum 1,†no. 1 (2019): 1–6.
Hapsari, Hanum. “Dilema Pelarangan Mantan Narapidana Korupsi Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Legislatif.†Jurnal UNNES (2018): 136–153.
He, Zengke. “Corruption and anti-corruption in reform China.†Communist and Post-Communist Studies 33, no. 2 (Juni 2000): 243–270.
Sugirman, A. “Menakar Tujuan Hukum Dibalik Keberpihakan Putusan MA No . 46 P / HUM / 2018 Terhadap Koruptor Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syari ’ ah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Bone Keywords : Justice ; Corruption ; Supreme Court ; PKPU Abst,†no. 46 (2018).
Tang, Na, Zi Ding, dan Yanni Xu. “Corruption and Anti-Corruption Research in China: A Critical Review of Chinese Top Journal Publications (1989–2017).†Chinese Public Administration Review 9, no. 2 (Desember 20, 2018): 79.
Tanjung, Muhammad Anwar, dan Retno Saraswati. “Demokrasi Dan Legalitas Mantan
Narapidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Pemilihan Umum.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018): 379–399.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
UU 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.