Kategorisasi Kejahatan Agresi Atas Tindakan Penggunaan Kekerasan Negara Perancis Pada Konflik Republik Mali Dalam Hukum Pidana Internasional
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.1872Kata Kunci:
Kejahatan agresi, Tanggungjawab negara, Tindakan use of forceAbstrak
Hukum internasional telah mengatur sejumlah mekanisme penyelesaian sengketa antar negara di dunia yang mengharuskan cara-cara damai sebagai pendekatan utama. Namun dalam hal penyelesaian sengketa secara damai tidak tercapai maka cara-cara kekerasan atau tindakan use of force terhadap negara yang bersangkutan dapat digunakan, akan tetapi bersifat terbatas hanya untuk alasan tertentu atas legitimasi Dewan Keamanaan PBB. Hal tersebut tergambarkan pada tindakan use of force Negara Perancis pada Konflik Republik Mali yang menyebabkan 5 (lima) warga sipil termasuk anak-anak diantaranya tewas dan diklaim sebagai bagian dari kategorisasi kejahatan agresi. Oleh karena itu, tolak ukur pembolehan limitatif akan penggunaan kekerasan yang dimaksud menjadi hal yang cukup krusial dalam pertimbangan suatu negara atas pengambilan keputusan suatu tindakan intervensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kedudukan tindakan use of force yang dilakukan oleh Negara Perancis terhadap Republik Mali sebagai suatu kejahatan agresi dan akibat hukum terhadap negara pelaku kejahatan agresi.
Referensi
A.K, Syamin, Hukum Internasional Humaniter (Jilid 1) (Bandung: Armico, 1985)
Adolf, Huala, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
Agoes, Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R., Pengantar Hukum Internasional (Bandung: Alumni, 2003)
Aji, Novrizal, ‘Kewenangan Uni Eropa Dalam Penyelesaian Konflik Di Negara Yang Bukan Anggotanya Menurut Hukum Internasional’ (Unversitas Padjadjaran, 2012)
Cassese, Antonio, International Criminal Law (New York: Oxford University Press, 2003)
Dkk, Arlina Permanasari, Pengantar Hukum Humaniter (Jakarta: ICRC, 1999)
Findlay, Trevor, The Use Of Force In Peace Operations (Oxford: Oxford university press, 2004)
Handayani, Imam Mulyana dan Irawati, ‘Peran Organisasi Regional Dalam Pemeliharaan Perdamaian Dan Keamanan Internasional’, Jurnal Cita Hukum (FSH UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta), Vol. 3 No., 248
Harris, D.J., Cases and Materials on International Law (London: Sweet and Maxwell Limited, 2004)
Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter (Jakarta: PT. Rajawali Press, 2005)
Hasan, Finahliyah, ‘Analisis Kebijakan Pre-Emptive Self Defence George W. Bush, JR Terhadap Afghanistan’, Jurnal Winua Jurusan Hubungan Internasional, Volume 1 N, 98
Hastuti, Lita Widyo, ‘Kontrol Diri Dan Agresi : Tinjauan Meta-Analisis’, 26.1 (2018), 42–53 <https://doi.org/10.22146/buletinpsikologi.32805>
Hukum Internasional (Yogyakarta: Penerbit Andi Offset)
Iskandar, Jawahir Thontowi dan Pranoto, Hukum Internasional Kontemporer (Bandung: PT. Refika Aditama, 2006)
Kusumaatmadja, Mochtar, Konvensi-Konvensi Djenewa Tahun 1949 Mengenai Perlindungan Korban Perang (Bandung: Binatjipta, 1968)
Makalew, Alfandrio Christian Putra, ‘Kedudukan Pre-Emptive Strike (Serangan Pendahuluan) Dalam Hukum Internasional’, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VII N.Mei 2019, 13
Malang, Universitas Negeri, ‘Aktor Non-Negara Dalam Hubungan Internasional’, 5
Mamudji, Soejono Soekanto dan Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009)
Mauna, Boer, Hukum Internasional : Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global (Edisi Kedua) (Bandung: PT. Alumni, 2011)
Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi) (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017)
‘No Title’, Http://Www.Euronews.Com/2013/01/11/Mali-Government-Asks-France-for-Military-Aid/
Noor, Thalis, ‘Agresi Dan Kejahatan Terhadap Perdamaian’, Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 3, No, 36
Pendahuluan, A, ‘Agresi Israel Terhadap Palestina Perspektif Hukum Humaniter Internasional’, 2009, 110–18
Perwita, A.A.B. & Yani, Y.M., Pengantar Ilmu Hubungan Internasional (Bandung: Rosda, 2006)
QC, Malcolm N. Shaw, Hukum Internasional (Bandung: Nusa Media, 2013)
Samawi, Ahmad, Pendidikan Hak Asasi Manusia (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2008)
Sefriani, Hukum Internasional (Edisi Pertama) (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)
Siswanto, Arie, Yurisdiksi Material Mahkamah Pidana Internasional (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005)
Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional (Jakarta: Sinar Grafika, 1988)
Suryokusumo, Sumaryo, ‘Agresi Dalam Perspektif Hukum Internasional’, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 3 N, 38
Susanty, Ade Pratiwi, ‘KEWENANGAN DAERAH DALAM MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA’, Jurnal Selat, Volume. 5, 2
Zahra, Maryam Az, ‘Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Penggunaan Kekuatan Bersenjata (Studi Kasus Intervensi Militer Rusia Di Wilyah Ossetia Selatan)’ (Universitas Indonesia, 2012)