Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Terhadap Bahan Berbahaya Dan Beracun di Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.1589Kata Kunci:
Peraturan Pemerintah , Bahan Berbahaya, Beracun.Abstrak
Lingkungan merupakan hal yang sangat penting dalam siklus kehidupan manusia. Di zaman moderen ini timbul permasalah mengenai lingkungan. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat adalah dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah dan sampah serta upaya pemerintah dalam mencegah pencemaran lingkungan hidup. Permasalahan tersebut terjadi seiring dengan perkembangan teknologi yang tanpa memperhatikan lingkungan. Pencemaran lingkungan memiliki dampak terhadap kesehatan, estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya ekosistem alami. Metoda yang digunakan dalam karya tulis ini adalah yuridis-empiris, dengan menggunakan teori pendekatan fakta dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari permasalahan tersebut adalah dengan tidak adanya kesadaran dari pihak pengusaha industri dan masyarakat untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran limbah dan sampah akan berdampaknya pada rusaknya ekosistem alami serta berkurangnya baku mutu lingkungan.
Referensi
Buku
Munadjat, D, Hukum Lingkungan, Bandung: Binacipta, 2011.
Rahmadi, T, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014.
Selamet, J, Kesehatan Lingkungan, Yogyakarta, Gajah Mada UIPRESS, 2012.
Soerjono, S, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Pres, 2011.
Jurnal
Agustiningsih, Setia dan Sudarno. 2012. Analisis Kualitas Air Dan Strategi Pengendalian Pencemaran Air Sungai Blukar Kabupaten Kendal. Jurnal Presipitasi, 9(2).
Ariyanti, S. 2010. Hubungan Jarak Sumur dari Sungai Tercemar Limbah Tapioka dengan Kadar Sianida. Jurnal Kemas, 5(2):106-111.
Citra, Sukmadilaga, Good Governance Implementation In Public Sector: Exploratory Analysis of Government Financial Statements Disclosures Across ASEAN Countries, Procedia Social and Behavioral Sciences, 2015, h. 24.
Herlambang, A. 2006. Pencemaran Air dan Strategi Penanggulangannya. JAI, 2(1).
Kadek DH dan Konsukartha. 2007. Pencemaran Air Tanah Akibat Pembuangan Limbah Domestik Di Lingkungan Kumuh Studi Kasus Banjar Ubung Sari, Kelurahan Ubung.Jurnal Permukiman Natah, 5(2).
Maret Priyanta, Regulasi Perizinan Mendirikan Bangunan dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Menuju Bangsa Yang Adil dan Makmur, Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(3), 2019 h. 372. 10.24843/JMHU.2019.v08.i03.p6.
Norma Diantika, UNS-Fak. Kedokteran Prog. DIII Hiperkes dan Keselamatan Kerja-R0016073-2019.
Utami, L., & Musyarofah, S. (2021). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di RS “Xâ€ÂÂ. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 11(1), 171-178.
Ukas, Hukum Dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Wilayah Perbatasan Negara Di Kepulauan Riau, Vol 14 No 2 (2019): Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Zuhdi Arman, Tinjauan Terhadap Sistem Multi Partai Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia Pada Era Reformasi, Jurnal Cahaya Keadilan, 6 (1), 2018 h. 23. https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.875.
Website
https://kumparan.com/kepripedia/warga-pertanyakan-kejelasan-kasus-limbah-minyak-di-pesisir-pulau-labu-batam-1vL93BO4vNg/full, diakses pada tanggal 22 April 2021.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4727901/ulah-kapal-nakal-laut-kepulauan-riau-tercemar-limbah-minyak. diakses pada tanggal 22 April 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 194 Konvensi PBB tentang Hukum laut Internasional.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun (B3)