Penegakan Wibawa Pengadilan Terkait Adanya Perilaku Penghinaan Terhadap Peradilan (Contempt Of Court) Ditinjau Dari Hukum Administrasi
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v7i1.1520Kata Kunci:
Penghinaan Pengadilan, Majelis Hakim, Peradilan.Abstrak
Penghinaan terhadap Pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Contempt of Court, yang dilakukan terhadap Pengadilan, terutama terhadap pengadilan di Indonesia saat ini, semakin hari semakin mengkhawatirkan, dimana jumlah kasus penghinaan yang dilakukan terhadap pengadilan semakin meningkat, dan hal ini semakin diperburuk dengan fakta bahwa tindakan penghinaan yang dilakukan tersebut bukan hanya dilakukan sebatas pada tindakan verbal dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak pantas yang ditujukan kepada pengadilan, namun lebih buruk daripada itu, tindakan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini bahkan hingga mengakibatkan rusaknya properti Pengadilan, juga sampai membahayakan keselamatan jiwa khususnya Majelis Hakim di Pengadilan. Selain daripada itu, tindakan penghinaan terhadap pengadilan ini juga tentunya menimbulkan keresahan dan kekhawatiran dalam masyarakat, dimana masyarakat yang sedang berusaha mencari kebenaran dan keadilan dari masalah yang dihadapinya akan menjadi takut dan tidak percaya dengan kredibilitas dari pengadilan yang dengan mudahnya mendapatkan penghinaan dari masyarakat secara umum.
Referensi
Akbar Faisal. “Politik Hukum Perlindungan Hakim.†Jurnal Cita Hukum UIN Jakarta, Volume 4 Nomor I Tahun 2016.
Bagir Manan. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas-LPPM, 1995.
Binsar Gultom. Pandangan Seorang Hakim Penegakan Hukum di Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2006.
Mardjono Reksodiputro. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengadilan Hukum. Jakarta: Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 1994.
Paulus E. Lotulung. “Kebebasan Hakim dalam Sistem Penegakan Hukum.†Makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Tema Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, BPHN, di Denpasar Bali, tanggal 14-18 Juli 2003.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009.
Prayitno, Kuat Pudji. Prospek Pengaturan Contempt of Court dan Permasalahannya. Purwokerto: Fakuktas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2005.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretarian Mahkamah Agung.
Sudikno Mertokusumo. “Sistem Peradilan di Indonesia.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Nomor 9 Volume 4 Tahun 1977.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
¬Penghinaan Terhadap Pengadilan Sudah Mengkhawatirkan,†Hukumoline, last modified 23 Februari 2011. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d64c326cccfa/penghinaan-terhadap-pengadilan-sudah-mengkhawatirkan.