Determinasi Perlindungan Hukum Pemegang Hak Terkait Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Authors

  • Afrizal Musdah Eka Putra Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v7i1.1451

Keywords:

Hak Cipta, Hak Terkait, Hak Kekayaan Intelektual.

Abstract

Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi mereka yang diundang, produser rekaman suara, atau penyiar. Munculnya Hak Cipta dengan Hak Cipta di negara tersebut berasal dari izin Hak Cipta itu sendiri, karena hak cipta adalah bagian dari Hak Cipta. Dalam perkembangan globalisasi ada banyak karya berhak cipta seperti lagu, film, acara televisi yang sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti mengalikan, memasarkan dan membantu mendapatkan keuntungan finansial, sehingga pencipta atau pemilik hak cipta dapat dirujuk baik dari segi hak moral dan hak-hak ekonomi. Karena ini adalah hak yang terkait dengan hak cipta yang lahir dengan tujuan melindungi hak-hak para pelaku, produsen rekaman dan penyiar dari pekerjaan mereka. Perlindungan hukum untuk hak-hak terkait disediakan melalui peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta melalui konvensi internasional, yaitu konvensi Roma tahun 1961, Konvensi Jenewa, dan Konvensi Brussels.

References

Alfons, Maria. "Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum." Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 (September 2017).

Brussels Convention Relative to the Distribution of Programme Carring Signal Transmitted by Satellite.

Febriharini, Mahmuda Pancawisma. "Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum Siber." Jurnal Ilmiah (UNTAG Semarang), 2016.

Geneva Convention for the Protection of Producers of Phonograms against Unauthorized Duplication of Their Phonograms.

Hutagulung, Sophar Maru. Hak Cipta Kedudukan & Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Lloyd, Lan J. Information Technology Law. New York: Oxford University Press, 2010.

Mahadi. Hak Milik Immateriil. Jakarta: BPHN-Bina Cipta, 1985.

Munandar, Haris, and Sally Sitanggang. Mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Jakarta: Erlangga, 2008.

Nugraha, Aditya Taufan. "Penerapan Perlindungan Hukum hak Cipta Terhadap Seni Batik di Pekanbaru." Jurnal Selat, 2017.

Prasetyawati, Niken. "Perlindungan Hak Cipta dalam Transaksi Dagang Internasional." Jurnal Sosial Humaniora Vol. 4 (Juni 2011).

Priapantja, Cita itrawinda. Hak Kekayaan Intelektual Tantangan Masa Depan. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, 2003.Ristyan, Edwita. "Perlindungan Hak Terkait Terhadap Karya Siaran Skysports yang Dipublikasikan Melalui Situs Internet." Skripsi FH Atma Jaya Yogyakarta, 2017.

Rizki, Dwi. Tribun News. Mei 21, 2019. http://www.tribunnews.cpm/seleb/2017/10/04/minta-maaf-hanin-dhiya-beberkan-soal-izin-cover-lagu-akad-payung-teduh-ini-yang-telah-dilakukannya?page=2.

Rome Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organization.

Rongiyati, Sulasi. "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif." Jurnal Negara Hukum Vo. 9 (Juni 2018).

Saidin, OK. ASpek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: RajaGrafindo, 2003.

Supramono, Gatot. Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Surniandari, Artika. "UU ITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Dari Cybercrime." Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 9 (Oktober-Desember 2015).

Tim, Lindsey. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Alumni, 2006.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014." tentang Hak Cipta. n.d.

Utama, Andrew Shandy. "Law Enforcement to Copyright Infringement of Songs on the Internet Media." Fiat Justisia, 2018.

Wahyudi, J.B. Dasar-Dasar Manajemen Penyiaran. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994.

WIPO Perfomances and Phonograms Treaty.

Published

2020-04-17

How to Cite

Putra, Afrizal Musdah Eka. “Determinasi Perlindungan Hukum Pemegang Hak Terkait Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Jurnal Selat 7, no. 1 (April 17, 2020): 1–18. Accessed April 27, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/1451.