Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tanpa Izin Mengumpulkan Limbah Oli Tanpa Melakukan Pengelolaan
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v6i2.1066Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Limbah Oli, Mengumpulkan Tanpa IzinAbstrak
Setiap orang dilarang mengumpulkan limbah B3 khususnya oli tanpa ada izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Hal ini di atur dalam Pasal 59 ayat (4) dan sanksi pidana terdapat dalam Pasal 102 UUPPLH Dan di dalam PP Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 khusunya oli dapat merusak lingkungan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metodologi mengacu pada sumber data sekunder sebagai bahan hukum utamaDianalisis dan disusun secara sistematis kemudian menarik suatu kesimpulan bersifat deskriptif. Secara spesifik limbah B3 merupakan sisa bisnis dan/atau aktivitas yang mengandung bahan berbahaya dan / atau beracun karena sifat dan / atau konsentrasi dan / atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan / atau merusak lingkungan, dan / atau dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Oli sebagai pelumas / minyak kotor, yang dengan sengaja dikumpulkan untuk dijual kembali kepada mereka yang membutuhkannya dapat merusak lingkungan karena sida dari sedimen dibuang ke media tanah dapat menyebabkan kerusakan tanah. Minyak yang tersisa harus diolah atau diberikan kepada perusahaan yang dapat memproses limbah sehingga tidak berbahaya. Pelaku dapat bertanggung jawab apabila terdapat kesalahan didalam diri sipelaku, tidak terdapat unsur pemaaf dan pembenar didalam diri pelaku dan memenuhi unsur subyektif dan obyektif dari pasal 102 jo. 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Referensi
A. Buku
Danusaputro, Munadjat. Hukum Lingkungan dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Buku V: Sektoral. Bandung: Bina Cipta, 1986.
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesai. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Mahmud, Mulyadi & Surbakti Feri Antoni. Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi. Jakarta: Sofmedia, 2010.
Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1993.
Muladi & Priyatno Dwidja. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2012.
Pantja, Astawa I. Gede, and I. Gede Pantja Astawa. Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. Bandung: Alumni, 2008.
Riyanto. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Yogyakarta: Deepublish, 2014.
Soemarwoto, Otto. Analisis Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1994.
Suparmono, Gatot. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
B. Jurnal
Akmadi, Zainal & Suharno. "Efektifitas Limbah Rambut Dalam Menurunkan Kadar Minyak Oli Pada Air Limbah Bengkel." Jurnal Vokasi Kesehatan 3, no. 1 (2017).
Azteria, Veza & Jamal Efendi. "Identifikasi Keselamatan Penanganan Limbah Pelumas Pada PT. Altrak 1978 Balikpapan." Jurnal Biologi Lingkungan, Industri, Kesehatan 4, no. 1 (2017).
Utomo, Suratmin. "Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3) dan Keberadaanya di Dalam Limbah." Konversi 1, no. 1 (2012).
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 tetang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Dan Pemanfaatan Limbah.