Penegakan Hukum Pidana Terhadap Praktik Perjudian Berkedok Permainan Anak-Anak Di Pusat Perbelanjaan (Mall) di Kota Pekanbaru Oleh Polda Riau
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.617Kata Kunci:
Judi, penegak hukumAbstrak
Menurut Penjelasan UU No. 7 Tahun 1974 Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan. Dari data yang ditangani Polda Riau tersebut, kasus judi yang paling banyak diungkap adalah judi dengan kedok gelandang permainan anak-anak, yang di dalam praktiknya justru dimainkan orang dewasa dan mengandung unsur hadiah. Namun demikian, walaupun telah beberapa di antaranya ditangani oleh Penyidik Polda Riau, di tengah masyarakat masih kita jumpai beberapa permainan di mall yang dapat dikualifikasi sebagai judi namun terhadap tenpat-tempat tersebut seakan tidak tersentuh hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum atas kasus perjudian berkedok permainan anak-anak di pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru belum optimal. Dalam melakukan penegakan hukum, penegak hukum dalam hal ini penyidik berhadapan dengan kendala adanya perbedaan penafsiran judi dengan Jaksa Penuntut Umum dan tidak kongkretnya pengaturan judi dalam KUHP.
Referensi
Gosita, Arif. Kriminologi. Jakarta: Akademika Pressindo, 1995.
Husin, Sanusi. Demokrasi Tidak Berhenti di Depan Pintu Gerbang Lembaga Pemasyarakatan. Bandar Lampung: Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, 1999.
Lamintang, PAF dan Theo Lamintang. Kejahatan terhadap Kepentingan Hukum Negara, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Perss, 1986.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea, 1996.