Pelaksanaan Prinsip Yurisdiksi Universal Mengenai Pemberantasan Kejahatan Perompakan Laut di Wilayah Indonesia
Keywords:
rinsip Yurisdiksi, Universal, Perompak, IndonesiaAbstract
International law has made arrangements on piracy while for sea / armed robbery the authority of each country to regulate it. Known for the universal jurisdiction principle in combating this piracy, it has been affirmed in the 1982 Sea Law Convention (UNCLOS 1982) and Indonesia has ratified it with Law No.17 of 1985. But piracy and sea robbery are still unresolved issues. The high seas are all parts of the sea that are not included in the exclusive economic zone, territorial sea, inland waters of a country, or in the archipelagic waters of an archipelago country. The implications of this definition make the open sea an area open to every country and no country claims that the region is under its jurisdiction. A state may also impose or impose its domestic law outside its territorial territory, this is commonly applicable to an international crime in which the crime has been recognized as an international crime and each country shall combat such crimes. Finally, the state has the authority to try and give a judicial decision, this is to ensure the security and order of a country from unlawful acts committed by foreign nationals. Keywords: Principles of Jurisdiction, Universal, Pirate, IndonesiaHukum internasional telah membuat pengaturan mengenai piracy sedangkan untuk sea/armed robbery merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengaturnya. Dikenal prinsip yurisdiksi universal dalam memberantas piracy ini, hal tersebut telah ditegaskan dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dan Indonesia telah meratifikasinya dengan Undang-Undang No.17 Tahun 1985. Namun perompakan dan perampokan laut masih menjadi isu yang tidak terselesaikan. Laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial, perairan pedalaman suatu negara, atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan. Implikasi dari definisi tersebut membuat laut lepas menjadi kawasan yang terbuka bagi setiap negara dan tidak ada negara yang mengklaim bahwa kawasan tersebut berada di bawah yurisdiksinya. Suatu negara juga dapat memaksakan atau menerapkan hukum nasionalnya di luar wilayah teritorialnya, hal ini biasa berlaku pada suatu kejahatan internasional dimana kejahatan tersebut sudah diakui sebagai kejahatan internasional dan setiap negara wajib memberantas kejahatan tersebut. Terakhir negara memiliki kewenangan untuk mengadili dan memberikan putusan hukum, hal ini untuk menjamin keamanan dan ketertiban suatu negara dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh warga negara asing. Kata kunci: Prinsip Yurisdiksi, Universal, Perompak, Indonesia
References
Buku-buku
Agustina, Shinta, Pengantar Hukum Pidana Internasional (Dalam Teori dan Praktek), Padang: UNAND Press, 2006.
Ariadno, Melda Kamil, Hukum Internasional, Edisi Pertama, Diadit Media, Jakarta, 2007.
Atmasasmita, Romli, Pengantar Hukum Pidana Internasional II, Jakarta: PT. Hecca Mitra Utama, 2004.
Dam, Syamsumar, Politik Kelautan, Edisi Pertama, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
Mauna, Boer, Hukum Internasional, Bandung: P.T Alumni, 2005.
Parthiana, I Wayan, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Pertama, Bandung: Mandar Maju, 1990.
R.R. Churchill and A.V. Lowe, The Law Of The Sea, Manchester: Manchester University Press, 1983.
Sefriani, Hukum Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Tamburaka, Apriadi, 47 Hari dalam Sandera Perompak Somalia, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Cakrawala, 2011.
Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.
Tirtamulia, Tjondro, Zona-Zona Laut UNCLOS, Surabaya: Brilian Internasional, 2011.
Data Internet
Fund For Peace (FFP), http://www.fundforpeace.org/global/?q=fsi diakses pada tanggal 2 September 2017.
Kompas : www.kompas.com diakses pada tanggal 29 Agustus 2017.
Maritime Organization, http://www.imo.org/OurWork/Security/PiracyArmedRobbery/Pages/ Default. aspx, diakses pada tanggal 25 Agustus 2017.
PBB : http://www.un.org/Docs/sc/ diakses pada 29 Agustus 2017.
Agustina, Shinta, Pengantar Hukum Pidana Internasional (Dalam Teori dan Praktek), Padang: UNAND Press, 2006.
Ariadno, Melda Kamil, Hukum Internasional, Edisi Pertama, Diadit Media, Jakarta, 2007.
Atmasasmita, Romli, Pengantar Hukum Pidana Internasional II, Jakarta: PT. Hecca Mitra Utama, 2004.
Dam, Syamsumar, Politik Kelautan, Edisi Pertama, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
Mauna, Boer, Hukum Internasional, Bandung: P.T Alumni, 2005.
Parthiana, I Wayan, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Pertama, Bandung: Mandar Maju, 1990.
R.R. Churchill and A.V. Lowe, The Law Of The Sea, Manchester: Manchester University Press, 1983.
Sefriani, Hukum Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Tamburaka, Apriadi, 47 Hari dalam Sandera Perompak Somalia, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Cakrawala, 2011.
Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.
Tirtamulia, Tjondro, Zona-Zona Laut UNCLOS, Surabaya: Brilian Internasional, 2011.
Data Internet
Fund For Peace (FFP), http://www.fundforpeace.org/global/?q=fsi diakses pada tanggal 2 September 2017.
Kompas : www.kompas.com diakses pada tanggal 29 Agustus 2017.
Maritime Organization, http://www.imo.org/OurWork/Security/PiracyArmedRobbery/Pages/ Default. aspx, diakses pada tanggal 25 Agustus 2017.
PBB : http://www.un.org/Docs/sc/ diakses pada 29 Agustus 2017.
Downloads
Published
2018-01-01
How to Cite
Pratiwi, Dian Khoreanita. “Pelaksanaan Prinsip Yurisdiksi Universal Mengenai Pemberantasan Kejahatan Perompakan Laut Di Wilayah Indonesia”. Jurnal Selat 5, no. 1 (January 1, 2018): 36–51. Accessed December 23, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/221.
Issue
Section
Articles