Free Trade Zone Sebagai Salah Satu Wujud Implementasi Konsep Disentralisasi

Authors

  • Wishnu Kurniawan Dosen FH. Universitas Internasional Batam

Keywords:

Wilayah Perdagangan Bebas, Otonomi Daerah, Desentralisasi Asimetris, Konstitusi

Abstract

Indonesia is a country that adopts welfarestate system where the state administration is aiming for the prosperous of society. The excistense of statehood based on Pancasila ideology and constituion of 1945 with desentralization principal government system. Desentralization system are system wich the authorize to manage and developed by the regional government/local government. That system excepting as otherwise stipulated in legislation. Distribution authority to region/local government is a manifestation of the spirit of the country's development based on Region/Local Authonomy. Fulfillment of prosperous for society, central government of Negara Kesatuan Republik Indonesia forming an area exclusively dedicated to the development and investment strategies in increasing state revenues. In order to increase fulfillment the prosperous, needed an authority who focus on build and developed the special region to face the infrastructure developed in order to developed direct investment. This system made the Central Government intervened the Local/Region Government. The intervened reflected by Lawa Number 44 of 2007 juncto Governement Regulation Number 46 of 2007 about Free Trade and Free Port of Batam Island. The principal of implementing Free Trade Zone in Batam Island with special authority as executor contained inrelated with Desentralization principal. That system in accordance with Indonesian Constituion of 1945 specially in article 18B paragraph (1) wich specifies that the state respected with the special unit – a unit areas and special’s unit – a unit areas. That system are manifestation of Asymmetric Desentralization principal system. Keywords: Free Trade Zone, Regional Authonomy, Asymmetric Desentralization System, Constitution.   Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang menganut sistem welfarestate dimana penyelenggaraan negara adalah bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakat. Pelaksanaan kehidupan bernegara berdasarkan Ideologi Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan sistem pemerintahan menganut prinsip desentralisasi yang memberikan kewenangan pengelolaan dan pembangunan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten kecuali seperti yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perudangan. Pemberian kewenangan bagi Pemerintah Daerah ini merupakan perwujudan dari semangat pembangunan negara berdasarkan Otonomi Daerah. Dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat tersebut, pemerintah Negara Kesaatuan Republik Indonesia membentuk suatu kawasan yang diperuntukkan khusus bagi pengembangan dan strategi investasi dalam peningkatan pendapatan negara. Guna peningkatan tersebut, dibutuhkan otoritas pembangunan yang berfokus dalam pengembangan suatu kawasan di wilayah daerah yang khusus untuk menghadapi pembangunan infrastruktur dalam rangka pengembangan investasi. Hal ini membuat Pemerintah Pusat kembali melakukan intervensi kepada daerah untuk turut hadir langsung dalam melakukan pembangunan. Penerpan wilayah investasi tersebut adalah melalui Undang Undang Nomor 44 Tahun 2007 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Pulau Batam. Prinsip tersebut masih sejalan dengan amanah konstitusi terkait dengan pelaksanaan pemerintah daerah khususnya Pasal 18B ayat (1) yang menentukan bahwa negara menghormati satuan – satauan daerah yang bersifat khusus dan satuan – satuan daerah yang bersifat istimewa. Hal ini merupakan perwujudan dari konsep Desentralisasi Asimetris. Kata kunci: Wilayah Perdagangan Bebas, Otonomi Daerah, Desentralisasi Asimetris, Konstitusi

References

Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Cetakan ke-3), 2011.
Assiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2010.
—. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008.
Assiddiqie, Jimly. "Prinsip-Prinsip Negara Hukum, dalam “Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam." Menyambut 73 Tahun Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, n.d.
Azhary. Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta: UI Press, 1995.
Hendratno, Edie Toet. Negara Kesatuan, Desentralisasi dan Federalisme. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.
Kaelan. Negara Kebangsaan Pancasila, Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis dan Aktualisasinya. Yogyakarta: Paradigma, 2013.
Manan, Bagir. Beberapa Catatan atas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Bandung: FH UNPAD, 1999.
MD, Moh Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2006.
Noor, Isran. Politik Otonomi Daerah. Jakarta: Seven Strategic Studies, 2012.
Nurcholis, Hanif. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo, 2007.
Prasojo, Eko. Desentralisasi & Pemerintahan Daerah: Antara Model Demokrasi Lokal & Efisiensi Struktural. Depok: Departemen Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, 2006.
Sesung, Rusdianto. Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Refika Aditama, 2013.
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2000.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 1986.
Sunarno, Siswanto. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Cet 3. Jakarta: Sinar Grafika, n.d.
Widjaja, HAW. Penyelenggaraan otonomi di Indonesia dalam rangka sosialisasi UU no. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Raja Grafindo, n.d.
—. Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia, Cet 1, . Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Jawang, Robert Endi. "Kritik Terhadap Desentralisasi Asimetri di Indonesia." Jurnal Analisis CSIS, Center For Strategic And International Studies, Juni 2011: Vol. 40, Nomor 2.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Akselerasi Implementasi Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat dalam rangka Pemantapan Persatuan dan Kesatuan di dalam bingkai NKRI. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, 2010.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Akselerasi Implementasi Perdamaian Aceh dalam Perspektif Otonomi Khusus untuk Memantapkan Persatuan dan Kesatuan. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, 2010.
Murti, Muhammad Sapta. "Urgensi Otonomi khusus Batam dikaitkan dengan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean." Jurnal Hukum, 2015: Volume 3 Nomor 2.
Syahuri, Taufiqurrohman. "Politik Hukum Perekonomian Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945." Jurnal Konstitusi, Juni 2012: Vol. 9 No. 2.
RI, Sekretariat Jenderal MPR. Panduan Permasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, n.d.

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjCw7OsqeHQAhWJUZQKHXOIDMkQFgg0MAM&url=http%3A%2F%2Fwww.bppk.depkeu.go.id%2Fbdk%2Fpalembang%2Fattachments%2F265_TUMPANG%2520TINDIH%2520KEWENANGAN%2520PELAYANAN.pdf&usg=AFQjCNEcGmrrgCJp5dnMb5aYu9mEUCODXQ
https://m.tempo.co/read/news/2016/01/05/090733195/persoalan-utama-otoritas-batam-tumpang-tindih-kewenangan, diakses pada tanggal 25 November 2016
http://bisnis.liputan6.com/read/2409658/pemerintah-cari-solusi-atasi-tumpang-tindih-di-batam diakses pada tanggal 25 November 2016
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/09/19/tumpang-tindih-kewenangan-di-batam-dinilai-bingungkan-investor diakses pada tanggal 25 November 2016
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, Undang Undang Nomor 44 Tahun 2007.
Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukkan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kota Batam
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1989.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1992 tentang Perluasan Wilayah Kerja Otorita Batam Meliputi Wilayah BARELANG (Pulau Batam, Rempang, Galang dan pulau-pulau sekitarnya).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1971 tentang Pengembangan Pembangunan P. Batam (yang meliputi wilayah Batu Ampar).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1970 tentang Proyek Pengembangan P. Batam

Downloads

Published

2017-08-24

How to Cite

Kurniawan, Wishnu. “Free Trade Zone Sebagai Salah Satu Wujud Implementasi Konsep Disentralisasi”. Jurnal Selat 4, no. 2 (August 24, 2017): 160–189. Accessed January 16, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/196.