Membangun Daerah Melaui Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Authors

  • Siska Sukmawaty Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau, Jabatan Tenaga Penyuluh Hukum

Keywords:

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Abstract

The regions get a better chance to building through the corporate social responsibility funds channeled by the company's existing companies in the region. Corporate Social Responsibility is a concept the organization, especially the Company, has various responsibilities to all its stakeholders, including consumers, employees, shareholders, community and the environment in all aspects of the company's operations which include economic aspects, Social, and environment. So the local government needs to make a regulation in order to utilize funds from corporate social responsibility channeled to the community through local government, where the policy can be made and prepared with regard to the related legislation and also looking into the sociological conditions and make by keeping in mind Or philosophical and sociological, so that policies on corporate social responsibility in the region can give a big role in the development of a region. Keywords: Corporate Social Responsibility   Daerah mendapatkan kesempatan membangun lebih baik melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan yang disalurkan oleh perusahaan perusahaan yang ada di daerah. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya Perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Maka pemerintah daerah perlu membentuk regulasi agar dapat memanfaatkan dana dari tanggung jawab sosial perusahaan yang disalurkan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah, dimana kebijakan tersebut dapat dibentuk dan disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait dan juga memperhatikan kondisi sosiologis dan menyusunya dengan tetap berpedoman pada pertimbangan atau landasan filosofis dan sosiologis sehingga kebijakan tentang tanggung jawab sosial perusahaan di daerah dapat memberi peran besar pada pembangunan sebuah daerah.  Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

References

Azheri, Busyra. Corporate Social Responsibility : Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Dwi, R. Peranan Akuntansi Sosial dalam Menilai Tanggung Jawab Sosial, Abtrak Tesis, Tidak Dipublikasikan, Riset Pada Pabrik Gula Kebon Agung . Malang, 1998.
Jhonny, Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: PT. Bayu Media Publishing, 2010.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Suprapto, Siti Adipringadi Adiwoso. "Pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lokal di Jakarta." Galang, Januari 2006: Vol. 1 No. 2..
Suhandari M.Putri, Schema tanggung jawab sosial perusahaan, Kompas, 4 Agustus 2007
http://heryabduh.wordpress.com/2010/08/27/negara-hukum-pancasila-peradilan-administrasi/senin, 8 Sept 2014
http://www.jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf/senin 8 sept 2014
Corporate Social Responsibility (tanggung jawab sosial perusahaan): Definisi, Pilar aktifitas Bentuk dan Keuntungan Program Corporate Social Responsibility, daalam http:// jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/corporate-social respobility-tanggung jawab sosial perusahaan.html.Diakses tanggal 04 April 2016.
Eka Wenast, Teori Tanggung Jawab Sosial, dalam http://filsafat-eka-wenast.blogspot.com. Diakses tanggal 5 April 2016

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TanggungJawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

Downloads

Published

2017-08-24

How to Cite

Sukmawaty, Siska. “Membangun Daerah Melaui Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”. Jurnal Selat 4, no. 2 (August 24, 2017): 205–218. Accessed January 15, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/167.