Analisis Yuridis Eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Pendaftaran Tanah Di Kecamatan Tanjungpinang Timur (Studi Penelitian Dikantor Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Afika Hersany)

Authors

  • Della Monika Program Magister Kenotariatan Universitas Batam

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v7i1.1534

Keywords:

Analisis Yuridis, Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah guna untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap pemilik tanah, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum terutama sekali pada saat pendaftaran aktanya dalam proses penerbitan sertifikat. Terkait dengan hal ini, masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah agar lebih mengetahui dibidang pertanahan serta untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis yuridis eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perspektif pendaftaran tanah di Kecamatan Tanjungpinang Timur  telah terlaksana dengan baik hal ini ditandai dengan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah di Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Afika Hersany S.H.,M.K.n dan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang yang pada umumnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur sesuai dengan pelaksanaannya.

References

A. Buku-Buku

Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Ali Achmad C, Hukum Agraria(pertanahan Indonesia) jilid 1, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004.

A.P.Parlindungan, Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta Tanah, CV. Mandar Maju, Bandung, 1991.

Boedi Harsono,. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaanya, Ed. Revisi. Cet.8. Djambatan, 2003. Jakarta.

Bernhard Limbong, Konflik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012.

Darwin Ginting, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agraria Bisnis Hak Menguasai Negara dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.

Effendi Bahtiar, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung, 1993.

Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.

Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT di Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

H. Mastra Liba, Pikiran, Pandangan, dan Pantauan Mengenai HAM Menuju Good Governance, Rakyat Reformis Menggugat Tegaknya Hukum dan HAM, Yayasan Annisa, Jakarta, 2002.

Idham, Analisis Kritis Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Milik Masyarakat Adat Untuk Meneguhkan Kepastian Hukum dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2014.

Idham, Postulat dan Konstruksi Paradigma Politik Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Guna Mewujudkan Negara Berkesejahteraan, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2019.

Idham, Paradigma Politik Hukum Pendaftaran Tanah dan Konsolidasi Tanah dalam Perspektif Free Trade Zone (FTZ) di Kota Batam, Penerbit Alumni, Bandung, 2016.

Irwan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi Kedua, Sinar Grafik, Jakarta, 2004 .

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mustofa, Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT, Penerbit Karya Media, Yogyakarta, 2014.

Udin Narsudin, Buku Pembekalan PPAT, Penerbit Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Peembuat Akta Tanah, 2015.

Waskito dan Hadi Arnowo, Pertanahan Agraria dan Tata Ruang, Penerbit Prenadamedia Group, Jakarta, 2018

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafka, Jakarta, 2009

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tana

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Published

2020-04-17

How to Cite

Monika, Della. “Analisis Yuridis Eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Pendaftaran Tanah Di Kecamatan Tanjungpinang Timur (Studi Penelitian Dikantor Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Afika Hersany)”. Jurnal Selat 7, no. 1 (April 17, 2020): 65–86. Accessed April 25, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/1534.