Analisis Yuridis Penanganan Perkara Perdata dengan Mediasi untuk Meneguhkan Esensi Negara Hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v10i1.4371Keywords:
Handling, Civil, MediationAbstract
In Article 7 paragraph (1) Perma No. 1 of 2016 it is stated that the parties and or their legal representatives are required to take mediation in good faith. The objectives of this research are; To find out the Legal Arrangements regarding the Handling of Civil Cases in Indonesia; To find out the implementation of the handling of civil cases by mediation; To find out the factors that become obstacles or obstacles as well as efforts to handle civil cases by mediation. This study uses a descriptive method with normative and sociological research types using a normative approach (legal research) to obtain primary data through field research (research). The results showed that; (1) Legal arrangements for mediation in civil cases based on Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 are not effective in the settlement of civil cases in court from a time perspective, so it will extend the time, which in the end cannot fulfill the principles of simple, fast, and low-cost justice; (2) The implementation of mediation according to the Regulation of the Supreme Court no. 1 of 2008 is less effective because mediation is only to carry out its formal mechanism, does not seek to find the best solution in handling cases, and disputes that are submitted to the court; (3). The obstacles in taking the mediation procedure carried out by the parties in the District Court and the Supreme Court are caused by: (1) the factors of the parties; (2) No Good Faith Factor; (3) the inability of the mediator factor; (4) Factors Lack of Advocate Support through Mediation.
References
Buku-Buku
Dwi Rezki Sri Astarani, Penghapusan Merek Terdaftar (Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Dihubungkan dengan TRIPS-WTO), Alumni, (Bandung,2009).
Fatahillah A. Syukur, Mediasi Yudisial di Indonesia, Mandar Maju, (Bandung, 2012).
Gunawan Wijaya, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Raja Grafindo Persada, (Jakarta, 2000).
Idham, Bahan Ajar Metodologi Penelitian Hukum, Perkuliahan Pada Program Studi Magister Kenotariatan-UNIBA, Batam, (November 2017).
Rahadi Wasi Bitoro, “Kajian Ontologis Lembaga Mediasi di Pengadilan,†Jurnal Yuridika, Vol. 31, No.1, (Januari-April, 2016).
Mukarom, Perma sebelumnya No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi
Mardalena Hanifah. Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan.Jurnal Hukum Acara Perdata.Vol 2, No.1.(2016).
Mia Hadiati, Mariske Myke Tampi, Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di D.K.I Jakarta. Jurnal Hukum Prioris.Vol 6.No.1.(2017).
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Sengketa Perdata di Pengadilan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012) Cet. Ke-1.Soerjono Soekanto, Jenis Penelitian Antara Lain Penelitian Hukum Normative Atau Dokriner Dan Penelitian Hukum Empiris Atau Sosiologis, (2012).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, (Jakarta, 2003)
Yayah Yarotul Salamah, Mediasi Dalam Proses Beracara Di Pengadilan Agama, Jakarta, Pusat Studi Hukum Dan Ekonomi, (2010), Cet-1.
Takdir Rahmadi, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta, PT. Grafindo Persada, (2011),
TM.Hasbi, 1964, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Yogyakarta: PT Al-Maarif.
Buku Pedoman Tesis, Makalah, Artikel, Jurnal dan Surat Kabar
Ainal Mardhiah, Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 tahun 2008, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 53, (April, 2011).
Buku Pedoman Penyusunan Proposal Dan Tesis Program Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana (S2), Uniba, 2016,
Riska Fitriani. Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi dalam Masyarakat Adat Melayu Riau. Riau Law Journal Vol. 1 No.2, (November 2017),
Siti Musawwamah, “Mediasi Integratif di Pengadilan Agama Pamekasan,†Jurnal Nuansa, Vol. 11, No.2, (Juli-Desember, 2014)
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana, Depok (2017, cetakan ke-3),
_____________, Mediasi, Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta, Kencana Prenada Media, (2011, Cet-2) .
Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Tahun 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 ayat (4)†Pemerintah, n.d., http://www.dpr.go.id.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-UndangNomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74).
Undang –Undang No. 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata).
Website/Internet
Rizal Fadli, https://www.mongabay.co.id/2018/06/08/refleksi-nilai-nilai-pancasila-dalam-pelestarian-alam-indonesia/