Keabsahan Kepemilikan Tanah yang Diperoleh Berdasarkan Perjanjian Nominee Antar Sesama Warga Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.4348Keywords:
Nominee Agreement, Land, Indonesian CitizenAbstract
Nominee agreements related to land ownership in Indonesia occur a lot in terms of land ownership by foreign nationals. Until now, there is not a single statutory regulation that prohibits the existence of a nominee agreement if the legal subject is a fellow Indonesian citizen, thus giving birth to a norm vacuum (rechtsvacuum). This study analyzes the validity of nominee agreements with land objects made between Indonesian citizens. This research is normative legal research using a statute approach and conceptual approaches. The results of the study indicate that the nominee agreement made by fellow Indonesian citizens with an object in the form of land legally applicable in Indonesia is valid and binding for the parties bound by the agreement if it is carried out in accordance with the legal terms of the agreement stipulated in the Civil Code. As mentioned above, the provisions of Article 26 paragraph (2) of the Basic Agrarian Law, if interpreted as a contrario, can be concluded that it is not prohibited if the nominee agreement is made between Indonesian citizens.
References
Aprilia, Dinda Eva; Hidayatullah, Nur Anggraini; Iswan, Muhammad. “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Nominee Yang Diberikan Secara LisaN.†Lex Suprema 3, no. 2 (2021): 783–802.
Azhari, M. Edwin, and Djauhari Djauhari. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Lombok.†Jurnal Akta 5, no. 1 (March 5, 2018): 43.
Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. 8th ed. St. Paul Minnesota: Thomson West, 1998.
Hatta, Hatta Isnaini Wahyu Utomo. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Obyek Jaminan Berupa Bangunan Tanpa Tanah Dalam Perspektif Asas Pemisahan Horizontal.†Jurnal Selat 7, no. 1 (April 17, 2020): 50–64.
Hetharie, Yosia. “Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.†SASI 25, no. 1 (August 24, 2019): 27.
Hidayat, Arif. “Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim Dalam Putusan Pengadilan.†Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 8, no. 2 (2013): 153–169.
Isnaini, Hatta, and Hendry Dwicahyo Wanda. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, no. 3 (July 2017): 467–
Jened, Rahmi. Teori Dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung. Jakarta: Kencana, 2016.
Martin, Roestamy. Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing Dihubungkan Dengan Hukum Pertanahan. Bandung: Alumni, 2011.
Muhtarom, M. “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak.†Suhuf 26, no. 1 (2014): 48–56.
Pertiwi, Endah. “Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para PihaK.†Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 6, no. 2 (July 27, 2018): 245.
Prayogi, Mogi Ksatria, and Rusdianto Sesung. “Penurunan Status Hak Kepemilikan Atas Tanah Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Akibat Penyertaan Modal Di Perseroan Terbatas.†Jurnal Selat 5, no. 2
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.
Saputri, Andina Damayanti. “Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 12/PDT/2014/PT.DPS.†Repertorium 3, no. 2 (2015): 96–104.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1984.
Sumardjono, Maria SW. Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan. Jakarta: Kompas, 2008.
Takko, Linda Vianty Mala, I Nyoman Putu Budiartha, and Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. “Perjanjian Nominee Dan Akibat Hukumnya Menurut Sistem Hukum Positif Indonesia.†Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (June 30, 2021): 365–370.
Utomo, Hatta Isnaini Wahyu, and Imam Safi’i. “Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasian Akta.†Res Judicata 2, no. 1 (July 31, 2019): 213.
Wicaksono, Lucky Suryo. “Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, no. 1 (2016): 42–57.