“Menggugat” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016

Authors

  • Wira Atma Hajri Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
  • Rahdiansyah Rahdiansyah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v9i2.3834

Keywords:

Constitutional Court, New Norms, Religion

Abstract

Through Decision Number 46/PUU-XIV/2016, the Constitutional Court affirms that the Constitutional Court is not authorized to extend a legal norm or create a new norm, even though the tested norm is related to the blessing of this nation, namely adultery. Therefore, this research aims to determine whether or not the Constitutional Court can form a new norm in cases of judicial review. This research is a legal search that uses a statutory approach, a sociological approach, a historical approach, a conceptual approach, and a comparative approach. The Constitutional Court can form new norms for several reasons, namely the existence of the Constitutional Court Decision Number 48/PUU-IX/2011 which cancels articles regarding the prohibition of the Constitutional Court to form new norms, legal politics of judicial power in Indonesia, the need for law in society, and the practice that has occurred so far in which the Constitutional Court has several times established new norms. However, the most important reason is the existence of Article 29 Paragraph 1 of the 1945 Constitution as the main basis for the state to state that the State is based on One Godhead. The consequence is that things that smell of immorality must not be allowed to live in Indonesia. Disobedience certainly brings anger from Allah.

References

Buku

Al-Quran al-Karim.

Adian Husaini, 2015, Mewujudkan Indonesia Adil dan Beradab, Surabaya: Bina Qalam Indonesia.

Feri Amsari, 2011, Perubahan UUD 1945, Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Hazairin, 1990, Demokrasi Pancasila, Jakarta: Rineka Cipta.

Moh. Mahfud MD, 2011, Membangun Politik Hukum dan Menegakkan Konstitusi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

__________, 2011, Politik Hukum di Indonesia, edisi revisi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, 2019, Syarah Hadits Arba’in, Penjelasan 40 Hadits Inti Ajaran Islam Imam An-Nawawi, Jakarta, Ummul Qura.

M. Husnu Abadi, 2020, Politik Hukum, Dari Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Perpu Sampai Dengan Kewenangan Daerah Dalam Bidang Agama, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Wira Atma Hajri, 2016, Quo Vadis Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia Ketika Negara Dijalankan di Alam Kepura-puraan, Yogyakarta: Genta Press.

Jurnal

Elisabet dan Cut Memi, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Pembentukan Norma Baru (Suatu Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor46/PUU-XIV/2016), Jurnal Hukum Adigama, Jakarta, Volume 1, Nomor 2, Desember 2018.

Feri Amsari, Satjipto Rahardjo Dalam Jagat Ketertiban Hukum Progresif, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Volume 6, Nomor 2, Juli 2009.

Mahrus Ali, Mahkamah Konstitusi dan Penafsiran Hukum Pogresif, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Volume 6, Nomor 1, April 2009.

Rifyal Ka’bah, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi RI dari Perspektif Hukum Islam, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Volume 1, Nomor 1, Juli 2004.

Oly Viana Agustine, Keberlakuan Yurisprudensi Pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Volume 15, Nomor 3, September 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Published

2022-05-31

How to Cite

Hajri, Wira Atma, and Rahdiansyah Rahdiansyah. “‘Menggugat’ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016”. Jurnal Selat 9, no. 2 (May 31, 2022): 106–122. Accessed April 25, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/3834.