Peran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Dalam Perwujudan Good Order At Sea: Studi Kasus Alur Laut Kepulauan Indonesia II
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3537Keywords:
UNCLOS 1982, Good order at sea, TNI AL, ALKI, Maritime SecurityAbstract
Status Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam UNCLOS 1982 memberikan hak sekaligus kewajiban. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyediakan jalur navigasi untuk lintas damai yang berupa Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Dalam perkembangannya Indonesia sebagai negara pantai juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan good order at sea, terutama disepanjang ALKI. Tulisan ini melihat bagaimana peran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), khususnya Komando Armada II dalam melaksanakan pengamanan di ALKI II. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa TNI AL memiliki dasar hukum yang memadai untuk melaksanakan perwujudan good order at sea. Selain itu Komando Armada II telah membuktikan komitmennya untuk mewujudkan good order at sea secara komprehensif, sistematis dan rutin di sepanjang ALKI II.
References
Till, Geoffrey. 2018. Seapower: A Guide for the Twenty-First Century (4th ed.). Routledge.
Sunggono, Bambang. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bateman, Sam, Ho, Joshua dan Chan, Jane. 2009. “Good Order at Sea in Southeast Asiaâ€ÂÂ. RSIS Policy Paper.
Handini, Wulan Pri dan Risdiarto, Danang. 2019. "Kedaulatan Wilayah Udara Di Atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)". Jurnal Rechts Vinding Volume 8, Nomor 2, Agustus 2019.
Komando Armada II. 2020. Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Operasi TNI/TNI AL Semester 2 TA 2020.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan.
Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/503/V/2018 tentang Doktrin TNI Angkatan Laut Jalesveva Jayamahe
Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1067/XII/2016 tentang Petunjuk Operasi Pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia