Implementasi Restrukturisasi Dalam Prosesi Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia

Authors

  • Yudi Kornelis Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
  • Florianus Yudhi Priyo Amboro Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.1739

Keywords:

Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Restrukturisasi

Abstract

Dalam rangka untuk melakukan penegakan hukum di bidang kepailitan, terdapat prosedur yang harus dilakukan oleh setiap pencari keadilan, yaitu prosedur kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Prosedur kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimulai dengan permohonan, kemudian dilanjutkan dengan putusan pernyataan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan keseluruhan upaya hukumnya. Proses tersebut di dalamnya akan ditemukan restrukturisasi antara debitor untuk menghindari kepailitan, baik berupa restrukturisasi hutang maupun restrukturisasi perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan deskripsi restrukturisasi dalam praktik tentang prosedur kepailitan dan penangguhan pembayaran, dan juga menjadi panduan untuk mengoptimalkan rencana restrukturisasi yang diatur oleh debitor. Penelitian ini telah mencapai hasil bahwa restrukturisasi saat dalam proses kepailitan dan penangguhan pembayaran sebagian besar adalah restrukturisasi hutang dan dimulai dengan rencana penyelesaian. Rescheduling adalah model restrukturisasi kepailitan yang paling populer dan penangguhan pembayaran. Selain itu adalah kombinasi antara penjadwalan ulang dan penjualan aset, menemukan ekuitas baru, juga pertukaran utang ke ekuitas. Obsesi muncul dalam proses ketika debitor mengatur rencana restrukturisasi. Beberapa kasus menunjukkan bahwa pemahaman debitor terhadap penggunaan rencana restrukturisasi menjadi alasan utama kendala. Selain itu, pelaksanaan restrukturisasi mungkin gagal dalam beberapa kasus, dengan alasan kurangnya kemampuan dari debitur untuk menangani bisnis dan hutang.

References

Clark, Kent, and Eli Ofek. “Mergers as a Mean of Restructuring Distressed Firms: An Emperical Investigation.†Journal of Financial and Quantitative Analysis (1994).

Fajri, Em Zui, and Ratu Aprilia Senja. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Difa Publisher, n.d.

Gunadi. Restrukturisasi Perusahaan Dalam Berbagai Bentuk Dan Pemajakannya. Jakarta: Salemba Empat, 2001.

Kairupan, David. “Kepemilikan Dan Pengendalian Perusahaan Terbuka Oleh Pihak Asing: Suatu Analisa Yuridis Dan Komparatif.†Jurnal Hukum & Pasar Modal Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Vol. V Ed. (2014): 41.

Kornelis, Yudi, and Florianus Yudhi Priyo Amboro. Reorganisasi Dalam United States Bankruptcy Code Terhadap Ketentuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Dalam Hukum Kepailitan Indonesia Dengan Perspektif Budaya Hukum Indonesia. Batam, 2014.

Kukuh Komandoko Hadiwidjojo. “Metode Dan Konsep Restrukturisasi Sebagai Pelaksanaan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Perusahaan Publik Dan Non Publik.†Jurnal Hukum & Pasar Modal Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Vol.VII Ed (2016): 72.

M.P., Manahan Sitompul. “Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian Di Dalam Atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).†Universitas Sumatera Utara, 2009.

Nasional, Badan Pembinaan Hukum. Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Restrukturisasi Utang Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2000.

Simanjuntak, Ricardo. “Aspek Hukum Kepailitan Perusahaan Publik Di Pasar Modal.†Jurnal Hukum & Pasar Modal Vol. V Ed (2013): 57–58.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No.4 Tahun 1998. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2002.

â€â€Ââ€â€Ââ€â€Â. Sejarah , Asas, Dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Kencana, 2016.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.

Weston, J. Fred, Mark L. Mitchell, and J. Harold Mulherin. Takeovers, Restructuring, and Corporate Governance. Fourth Edi. Upper Saddle River, New Jersey, USA: Pearson Education Inc., 2004.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Published

2020-10-10

How to Cite

Kornelis, Yudi, and Florianus Yudhi Priyo Amboro. “Implementasi Restrukturisasi Dalam Prosesi Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia”. Jurnal Selat 7, no. 2 (October 10, 2020): 237–277. Accessed December 22, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/1739.