Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Terhadap Bahan Berbahaya Dan Beracun di Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.1589Keywords:
Government Regulations, Hazardous, Toxic Material.Abstract
Environment is very important in the human life cycle. In modern times problems arise regarding the environment. In this paper the issue raised is the impact of environmental pollution caused by sewage and waste as well as the government's efforts to prevent environmental pollution.To these problems occurs line with technological developments who without pay attention to environment. Environmental pollution has an impact on health, aesthetics, economic losses, and disruption of natural ecosystems. The method used in this paper is a juridical-empirical, theoretical approach using facts and laws. The conclusion of these problems is the lack of awareness on the part of industry employers and the community to protect the environment from pollution and waste bins will berdampaknya the destruction of natural ecosystems and reduced environmental quality standards.
References
Buku
Munadjat, D, Hukum Lingkungan, Bandung: Binacipta, 2011.
Rahmadi, T, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014.
Selamet, J, Kesehatan Lingkungan, Yogyakarta, Gajah Mada UIPRESS, 2012.
Soerjono, S, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Pres, 2011.
Jurnal
Agustiningsih, Setia dan Sudarno. 2012. Analisis Kualitas Air Dan Strategi Pengendalian Pencemaran Air Sungai Blukar Kabupaten Kendal. Jurnal Presipitasi, 9(2).
Ariyanti, S. 2010. Hubungan Jarak Sumur dari Sungai Tercemar Limbah Tapioka dengan Kadar Sianida. Jurnal Kemas, 5(2):106-111.
Citra, Sukmadilaga, Good Governance Implementation In Public Sector: Exploratory Analysis of Government Financial Statements Disclosures Across ASEAN Countries, Procedia Social and Behavioral Sciences, 2015, h. 24.
Herlambang, A. 2006. Pencemaran Air dan Strategi Penanggulangannya. JAI, 2(1).
Kadek DH dan Konsukartha. 2007. Pencemaran Air Tanah Akibat Pembuangan Limbah Domestik Di Lingkungan Kumuh Studi Kasus Banjar Ubung Sari, Kelurahan Ubung.Jurnal Permukiman Natah, 5(2).
Maret Priyanta, Regulasi Perizinan Mendirikan Bangunan dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Menuju Bangsa Yang Adil dan Makmur, Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(3), 2019 h. 372. 10.24843/JMHU.2019.v08.i03.p6.
Norma Diantika, UNS-Fak. Kedokteran Prog. DIII Hiperkes dan Keselamatan Kerja-R0016073-2019.
Utami, L., & Musyarofah, S. (2021). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di RS “Xâ€ÂÂ. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 11(1), 171-178.
Ukas, Hukum Dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Wilayah Perbatasan Negara Di Kepulauan Riau, Vol 14 No 2 (2019): Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Zuhdi Arman, Tinjauan Terhadap Sistem Multi Partai Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia Pada Era Reformasi, Jurnal Cahaya Keadilan, 6 (1), 2018 h. 23. https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.875.
Website
https://kumparan.com/kepripedia/warga-pertanyakan-kejelasan-kasus-limbah-minyak-di-pesisir-pulau-labu-batam-1vL93BO4vNg/full, diakses pada tanggal 22 April 2021.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4727901/ulah-kapal-nakal-laut-kepulauan-riau-tercemar-limbah-minyak. diakses pada tanggal 22 April 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 194 Konvensi PBB tentang Hukum laut Internasional.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun (B3)