ANALISIS KUALITAS PELAYANAN UNIT RAWAT JALAN RSUD RAJA AHMAD THABIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DOI:
https://doi.org/10.31629/juan.v11i01.5962Keywords:
Kualitas Pelayanan, Pelayanan Publik, Rumah SakitAbstract
Pelayanan publik merupakan aktivitas yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan berdasarkan faktor materiil, melalui sistem, prosedur, dan metode tertentu untuk memenuhi kebutuhan orang lain sesuai dengan haknya. Pelayanan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia, dan termasuk di dalamnya adalah pelayanan kesehatan yang disediakan oleh rumah sakit. Rumah sakit, sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik di bidang kesehatan, menyediakan layanan rawat jalan sebagai sarana pelayanan medis untuk pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan layanan kesehatan lainnya tanpa memerlukan rawat inap. Namun, meskipun penting, terdapat tantangan terkait kualitas pelayanan di RSUD Raja Ahmad Thabib, Provinsi Kepulauan Riau. Oleh karena itu, dilakukan penelitian dengan tujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi faktor penghambat kualitas pelayanan di Unit Rawat Jalan rumah sakit tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Subjek penelitian meliputi Kepala Bidang Pelayanan Medik dan pasien Unit Rawat Jalan. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan di Unit Rawat Jalan RSUD Raja Ahmad Thabib belum optimal dan perlu ditingkatkan. Terdapat beberapa aspek yang menjadi penghambat kualitas pelayanan yang masih perlu diselesaikan agar visi dan misi rumah sakit dapat tercapai. Diharapkan temuan ini memberikan masukan berharga untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di rumah sakit tersebut.
References
Atik, dan Ratminto(2012), Manajemen Pelayanan, Cetakan IX, Yogyakarta, Pustaka Belajar.
Indariati, A. (2001),Kepuasan Konsumen, Jakarta, Pranata No. 1 Th IV.
Moenir, (2015),Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Cetakan Kesebelas, Jakarta, Bumi Aksara.
Pohan, I.(2007). Jaminan Mutu Layanan Kesehatan : Dasar-Dasar Pengertian Dan Penerapan. Jakarta: EGC
Sarwoto, Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen, (2010) Jakarta, cetakan keenambelas, Ghalia Indonesia.
Tjiptono F, (2008), Strategi Pemasaran, Edisi Ketiga, Yogyakarta, Andi
Tjiptono F, (2011), Pemasaran Jasa, Bayumedia, Malang.
Tjiptono F, (2015), Strategi Pemasaran, Edisi Keempat, Yogyakarta, Andi
Vinda, L. (2012). Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kualitas Produk Terhadap Minat Beli Ulang ( Studi pada Starbucks Semarang ). Universitas Diponegoro, 1–13.
Kusmiati, S. (2015). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasn Konsumen (Studi pada koperasi “Koppi Maniez†Pondok Pesantren Nurul Ummah Putri Yogyakarta). Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
KEMENPAN RI Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
PERMENKES RI Nomor 1045/ Menkes/ PER/ XI/ 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Batampos. (2017, Juni 29). Pasien Keluhkan Pelayanan RSUP Kepulauan Riau. from https://batampos.co.id/2017/06/29/pasien-keluhkan-pelayanan-rsup-kepri/.
Harian Memo Kepri. (2017, November 03). RSUP Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri di duga teledor pasca operasi alat pencuci darah tertinggal dalam tubuh pasien. fromhttps://www.harianmemokepri.com/rsup-raja-ahmad-tabib-provinsi-kepri-diduga-teledor-pasca-operasi-alat-pencuci-darah-tertinggal-dalam-tubuh-pasien/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN) This work is licensed under
a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.