IMPLEMENTASI PRINSIP PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM MENINGKATKAN KEPUASAN PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KECAMATAN KEMAYORAN KOTA JAKARTA PUSAT
Keywords:
Implementasi, Kualitas Pelayanan Publik, Prinsip Good GovernanceAbstract
Penelitian ini berfokus pada prinsip-prinsip Good Governance dalam pemberian pelayanan publik di kantor kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif, termasuk wawancara, dokumentasi, dan observasi, untuk mengumpulkan data. Penelitian ini memberikan gambaran umum tentang penelitian sebelumnya dan kerangka teoritis yang terkait dengan topik penelitian. Identifikasi masalah adalah inefisiensi administrasi dalam memperpanjang izin, yang menciptakan ketidakpastian dalam waktu pemrosesan dan mempengaruhi kualitas pemberian layanan publik. Lokasi penelitian adalah kantor kecamatan Kemayoran, dan fokusnya adalah pada prinsip-prinsip Good Governance dalam pemberian layanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong dan menghambat penerapan prinsip prinsip Good Governance dalam pemberian layanan publik. Studi ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang kualitas pemberian layanan publik berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip tersebut.
References
Dewianti, S. (2023). Penerapan Prinsip – Prinsip Good Governance Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Hasibuan, B. R. (2019). Implementasi Prinsip Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik (Studi Pada Kantor Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah). Universitas Medan Area.
Ismayanti. (2021). Implementasi Prinsip - Prinsip Good Governance Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Lan. (2003). Penyusunan Standar Pelayanan Publik.
Mahmud. (2011). Metode Penelitian Pendidikan (Pustaka Setia).
Mappaoddang, A. B. (2021). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Di Kantor Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Mardiasmo. (2009), Akuntabilitas Sektor Publik, Andi, Yogyakarta.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Pt Remaja Rosdakarya).
Monoarfa, H. (2019). Efektivitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Suatu Tinjauan Kinerja Lembaga Pemerintahan.
Palangda, L. (2020). Penerapan Prinsip Good Governance Terhadap Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis, 1(Public Policy).
Purwanto, A. (2015). Implementasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media
Safrijal, Basyah dan Ali (2016). Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance oleh Aparatur Pelayanan Publik Di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah Volume 1, Nomor 1: 176-191. Agustus 2016
Salsabila, S. (2019). Penerapan Good Governance Pada Kualitas Pelayanan Publik (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin). Ilmu Administrasi Publik.
Sedarmayanti. (2012). Manajemen Dan Komponen Terkait Lainnya, (Refika Aditama.).
Sedarmayanti. (2012). Good Government (Pemerintahan Yang Baik). Bandung: Mandar Maju
Sinambella. (2006). Reformasi pelayanan publik.jakarta: Bumi Aksara
Sinambella. (2011). Asas-asas pelyanan publik. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D.). (Alfabeta Cv.).
Suhady. (2005). Dasar-dasar Good Governance. Jakarta:UNDP
Thoha, M. (2002). Perilaku Organisasi. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN) This work is licensed under
a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.