Ketidakadilan Gender dalam Budaya Patriarki
Ketidakadilan Gender dalam Budaya Patriarki
Abstract
Dalam bermasyarakat pasti ada sesuatu yang lebih di unggulkan. Contoh kedudukan laki-laki yang lebih tinggi dibandingkan perempuan. Atau seseorang yang memiliki sifat yang tidak sesuai dengan Masyarakat umum. Dalam hal ini budaya Patriarki akan berperan penting dalam bersosial di Masyarakat karena menjadikan peran laki laki lebih dominant dibanding Perempuan. Pada hal ini Perempuan harus diunggulkan dan orang orang berbeda baik sifat dan ras yang tidak sesuai khalayak umum harus dianggap setara sebagaimana mestinya. Dalam hal ini metode yang digunakan adalah kualitatif yang mana sumber yang kami dapat berasal dari jurnal, artikel dan video yang beredar di internet, serta penelitian terdahulu. Dalam pembahasan ini isu ketidakadilan gender dalam budaya patriarki telah berdampak pada kehidupan sosial bermasnyarakat dari zaman dahulu hingga sekarang, dimana terdapat perbedaan hak yang didapat kepada Perempuan dalam hal kebebasan yang sebelumnya mereka tidak dapatkan diantaranya Perempuan pada zaman dahulu tidak mendapat Pendidikan yang layak, sulit mendapat pekerjaan, bahkan mereka kurang mendapat hak dalam hukum yang berlaku. Pada masa ini telah terjadi perubahan yang sangat signifikan terhadapa budaya patriarki, dimana Perempuan dapat mengutarakan hak-hak yang bahkan setara dengan laki-laki.
References
Lerner, G. (1986). The creation of patriarchy(Vol. 1). Women and History; V. 1.
Rokhmansyah, A. (2016). Pengantar gender dan feminisme: Pemahaman awal kritik sastra feminisme. Garudhawaca.
Afni, N., Rezal, M., & Latoki, L. (2022). KONSEP KESETARAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT. Musawa: Journal for Gender Studies, 14(1), 19–48.
Ariyanti, V. (2020). Equity Sebagai Dasar Pertimbangan Putusan Hakim dalam Menyelesaikan Perkara Pidana Perempuan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 63–84.
Febriyanti, G. F., & Rahmatunnisa, M. (2022). Ketidakadilan Gender Akibat Stereotip Pada Sistem Patriarki. ResearchGate, June.
Lumingkewas, F. (2016). Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP dan RUU KUHP serta persoalan Keberpihakan terhadap Perempuan. Lex Crimen, 5(1).
Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode penelitian kualitatif. Solo: Cakra Books, 1(1), 3–4.
Saeful, A. (2019). Kesetaraan Gender dalam Dunia Pendidikan. Tarbawi: Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam, 1(1), 17–30.
Sidiq, Y. H., & Erihadiana, M. (2022). Gender dalam Pandangan Islam. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(3), 875–882.
Zuhri, S., & Amalia, D. (2022). Ketidakadilan gender dan budaya patriarki di kehidupan masyarakat Indonesia. Murabbi, 5(1).
UNY, S. S. (2021). Tahukah kamu tingkat kesetaraan gender di Indonesia masih rendah?
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MUHAMMAD FARIED SEFTHIYAN, MUHAMMAD ARIYO MUMTAZ, SAJIDAH ASYAMI HIDAYAT, MUHAMMAD ANDI SEPTIADI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.