Perdagangan Karbon: Mendorong Mitigasi Perubahan Iklim Diantara Mekanisme Pasar Dan Prosedur Hukum

Authors

  • Nur Azizi MJ Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Akbar Kurnia Putra Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Bernard Sipahutar Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v10i2.4853

Abstract

Artikel ini membahas mengenai perdagangan karbon (carbon trading) sebagai suatu bentuk mekanisme berbasis pasar dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Dengan merujuk pada Paris Agreement to the UNFCCC 2015 sebagai instrumen hukum internasional terkait perdagangan karbon, didapati bahwa belum terdapat aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai mekanisme penetapan harga karbon (carbon pricing) secara global. Hal tersebut berdampak pada persaingan pasar yang tidak sehat, terutama antara negara-negara maju dan negara berkembang. Selain itu, mekanisme perdagangan karbon dalam Paris Agreement menggunakan sistem kerjasama sukarela yang juga menyerahkan target penurunan emisi pada masing-masing negara, sehingga rentan terhadap rendahnya partisipasi negara dalam penurunan emisi GRK global. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan : apakah perdagangan karbon benar-benar efektif untuk menekan laju perubahan iklim global? Adapun solusi yang ditawarkan adalah melalui pembentukan instrumen hukum internasional baru yang mengikat secara hukum bagi negara-negara pihak serta memuat ketentuan mengenai mekanisme penetapan carbon pricing secara global.

References

Al Ma'ruf, Mush’ab; Kurnia, Mahendra Putra; Hidayatullah, Syukri. Tindakan Amerika Serikat dalam Menarik Diri dari Paris Agreement dalam Kerangka Hukum Internasional. Jurnal Risalah Hukum, Volume 16 Nomor 2. 2020.

Bilqis, Amira dan Arie Afriansyah. Paris Agreement : Respon terhadap Pendekatan Prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities dalam Kyoto Protokol. Jurnal Penelitian Hukum, Volume 20 Nomor 3. 2019.

Boczek, Boleslaw A. International Law A Dictionary. Lanham, Maryland: Scorecrow Press Inc, 2005.

Br Panggabean, Bela Titis Gantika. Kesiapan Indonesia dalam Memenuhi Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai Implementasi Paris Agreement terkait Restorasi Lahan Gambut. Jurnal Dharmasisya, Volume 1 Nomor 1. 2021.

Bram, Deni. Hukum Perubahan Iklim Perspektif Global dan Nasional. Malang: Setara Press, 2016.

Green, Jessica F. Does Carbon Pricing Reduce Emissions? A Review of Ex-post Analyses. Environment Research Letter, Volume 16 Number 4. 2021.

Hakiem, Fadhlan Nur. Kekuasaan Produktif Amerika Serikat dan Konvensi Perubahan Iklim Pasca Paris Agreement. Dauliyah Journal, Volume 3 Nomor 2. 2018.

Hindarto, Dicky Edwin. Pengantar Pasar Karbon untuk Pengendalian Perubahan Iklim. Jakarta : PMR Indonesia. 2018.

Humaira, Amanda. Peran Indonesia dalam Perdagangan Emisi Karbon (Carbon Trading) dilihat dari perspektif hukum internasional. Skripsi. Medan : Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 2021.

Husin, Sukanda. Hukum Lingkungan Internasional. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2016.

Irwansyah. Penelitian Hukum; Pilihan Metode & Praktik Penulisan. Yogyakarta : Mirra Buana Media. 2020

Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change 1998.

Maharia, Agatha Sevilla, Muhamad Muhdar, dan Rahmawati Al Hidayah. Penggunaan Certified Emission Reductions Sebagai Bukti Objek Transaksi Carbon Crediting. Jurnal de Jure, Volume 8 Nomor 1. 2020.

Miranti, Retno, et.al. Analisis Pembangunan Berkelanjutan Terhadap Kebijakan Perubahan Iklim Indonesia sebagai Upaya Mengakomodasi Paris Agreement. Jurnal Transformasi, Volume 1 Nomor 34. 2018.

Naibaho, Erna Meike. Tinjauan Hukum dalam Perdagangan Karbon Kredit. Tesis. Jakarta: Universitas Indonesia. 2011.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung : Mandar Maju. 2008.

Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change 2015.

Pauw, Pieter, et.al. Subtle Differentiation of Countries’ Responsibilities Under the Paris Agreement. Palgrave Communications. 2019.

Pramudianto, Anderas. Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional; Implementasi Hukum Perjanjian Internasional Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia. Malang: Setara Press, 2014.

Saputra, Agustinus Imam. Pajak Karbon sebagai Sumber Penerimaan Negara dan Sistem Pemungutannya. Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia, Volume 3 Nomor 1. 2021.

Sofia, Elda. Implikasi Hukum Paris Agreement melalui Program REDD+ Berbasis Blue Carbon di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 8 Nomor 2. 2018.

Wijoyo, Suparto, A'an Efendi. Hukum Lingkungan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Tampubolon, Rossi Margareth. Perdagangan Karbon : Memahami Konsep dan Implementasinya. Standar : Better Standard Better Living, Volume 1 Nomor 3. 2022

United Nations Framework Convention on Climate Change 1992.

Wartini, Sri. Penegakan Hukum Lingkungan Internasional; Peran Konsumen Hijau dan Ekolabel. Yogyakarta: UII Press, 2018.

Windyswara, Dhysti. Alasan Pemerintah Indonesia Meratifikasi Paris Climate Agreement Tahun 2016. Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 6 Nomor 4. 2018.

Published

2023-05-27

How to Cite

Azizi MJ, Nur, Akbar Kurnia Putra, and Bernard Sipahutar. “Perdagangan Karbon: Mendorong Mitigasi Perubahan Iklim Diantara Mekanisme Pasar Dan Prosedur Hukum”. Jurnal Selat 10, no. 2 (May 27, 2023): 91–107. Accessed December 13, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/4853.