Membangun Sistem Politik Yang Tidak Rentan Korupsi (Perspektif Perubahan Budaya Versus Perubahan Sistem)
Keywords:
Corruption, System, CultureAbstract
The change of system in this Republic is not necessarily followed by cultural change (behavioral culture) of society and apparatus. The conception of the state of welfare state law can not be felt maximally by the society, given the amount of state money lost due to acts of corruption committed by a handful of people. Law enforcement efforts against corruption must go hand in hand with efforts to change the behavior patterns of people who are happy to commit acts of corruption. The research problem is how to build a political system that is not vulnerable to corruption (Perspective of Cultural Change (Culture) Versus System Change (Structural)). The research methodology used is normative legal research (Doctrinal Reseach). The conclusions obtained include: apart from strengthening the system in the form of institutional strengthening and legislation, strengthening the efforts of preventing corruption through the improvement of anti-corruption community behavior must go hand in hand. Efforts to eradicate corruption from the aspect of behavior change is not an easy thing, but it takes a long time since the changed is the behavior of the society that has been entrenched. The approach to behavioral change in society of corruption perceptions should be changed by building a new perception that corruption is an act that can be very harmful to the state and society. Keywords: Corruption, System, CulturePerubahan sistem di Republik ini tidak serta merta diikuti dengan perubahan kultural (budaya perilaku) masyarakat dan aparat. Konsepsi negara hukum welfare state belum dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat, mengingat banyaknya uang negara yang hilang akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh segelintir orang. Upaya penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus berjalan beriringan dengan upaya merubah pola perilaku masyarakat yang senang dalam melakukan tindakan korupsi. Permasalahan penelitian adalah bagaimana Membangun Sistem Politik yang Tidak Rentan Korupsi (Perspektif Perubahan Budaya (Kultural) Versus Perubahan Sistem (Struktural)). Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Doctrinal Reseach). Kesimpulan yang diperoleh antara lain; selain dari penguatan sistem berupa penguatan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan, penguatan terhadap upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan perilaku masyarakat yang anti korupsi harus berjalan beriringan. Upaya memberantas korupsi dari aspek perubahan perilaku masyarakat bukanlah suatu hal yang mudah, akan tetapi membutuhkan waktu yang lama mengingat yang dirubah adalah perilaku masyarakat yang sudah membudaya. Pendekatan perubahan perilaku masyarakat akan persepsi korupsi semestinya dirubah dengan membangun persepsi baru bahwa korupsi adalah perbuatan yang sangat dapat merugikan negara dan masyarakat. Kata kunci: Korupsi, Sistem, Budaya
References
Achmad Ali., Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), (Jakarta: Kencana, 2009).
Amiruddin, Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Jurnal Media Hukum, Vol. 19 No 1 Juni 2012, Yogyakarta.
Amiziduhu Mendrofa, Politik hokum Pemberantasan Korupsi di Era Reformasi; Konsep dan Regulasi, Jurnal Litigasi, Universitas Pasundan, Bandung, Volume 16 No. 1 April 2015.
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Azhar, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dari Persepsi Mahasiswa, Jurnal Litigasi, Universitas Pasundan, Bandung, Volume 15 No. 2 Oktober 2014.
A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta, 1990.
Baharuddin Lopa., Permasalahan pembinaan dan penegakan hukum di Indonesia, Bulan bintang, Jakarta,1987.
Darwan Prints, Pemberantasan Tindaka Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
H. Ridwan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).
Jamin Ginting, Faktor Hukum dan Non Hukum Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Media Hukum, Vol. 19 No 2 Desember 2012, Yogyakarta.
Juniadi Soewartojo, Korupsi, Pola Kegiatan dan Penindakannya serta Peran Pengawasan Dalam Penanggulangannya, (Jakarta: Balai Pustaka, 1998).
Makmur, Efektifitas Kebijakan kelembagaan Pengawasan, Refika Aditama, Bandung, 2011.
Romli Atmasasmita, Perspektif Pengadilan Korupdi di Indonesia, (Makalah disampaikan dalam seminar korupsi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, 05 Agustus 1999
___________________, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, (Bandung: Mandar Maju, 2004).
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Penegakkan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2004.
__________________ dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada.
Supriyanta, “Demokratisasi Dalam Penegakan Hukumâ€Â, Wacana Hukum, Volume.VII, Edisi April 2008.
Syafinuddin Al-Mandari, HMI Dan Wacana Revolusi Sosial, Hijau Hitam, Jakarta, 2003.
Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, Rajawaki Press, Jakarta, 1999
Amiruddin, Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Jurnal Media Hukum, Vol. 19 No 1 Juni 2012, Yogyakarta.
Amiziduhu Mendrofa, Politik hokum Pemberantasan Korupsi di Era Reformasi; Konsep dan Regulasi, Jurnal Litigasi, Universitas Pasundan, Bandung, Volume 16 No. 1 April 2015.
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Azhar, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dari Persepsi Mahasiswa, Jurnal Litigasi, Universitas Pasundan, Bandung, Volume 15 No. 2 Oktober 2014.
A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta, 1990.
Baharuddin Lopa., Permasalahan pembinaan dan penegakan hukum di Indonesia, Bulan bintang, Jakarta,1987.
Darwan Prints, Pemberantasan Tindaka Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
H. Ridwan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).
Jamin Ginting, Faktor Hukum dan Non Hukum Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Media Hukum, Vol. 19 No 2 Desember 2012, Yogyakarta.
Juniadi Soewartojo, Korupsi, Pola Kegiatan dan Penindakannya serta Peran Pengawasan Dalam Penanggulangannya, (Jakarta: Balai Pustaka, 1998).
Makmur, Efektifitas Kebijakan kelembagaan Pengawasan, Refika Aditama, Bandung, 2011.
Romli Atmasasmita, Perspektif Pengadilan Korupdi di Indonesia, (Makalah disampaikan dalam seminar korupsi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, 05 Agustus 1999
___________________, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, (Bandung: Mandar Maju, 2004).
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Penegakkan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2004.
__________________ dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada.
Supriyanta, “Demokratisasi Dalam Penegakan Hukumâ€Â, Wacana Hukum, Volume.VII, Edisi April 2008.
Syafinuddin Al-Mandari, HMI Dan Wacana Revolusi Sosial, Hijau Hitam, Jakarta, 2003.
Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, Rajawaki Press, Jakarta, 1999
Downloads
Published
2018-01-01
How to Cite
Adhayanto, Oksep, Pery Rehendra Sucipta, and Irman Irman. “Membangun Sistem Politik Yang Tidak Rentan Korupsi (Perspektif Perubahan Budaya Versus Perubahan Sistem)”. Jurnal Selat 5, no. 1 (January 1, 2018): 52–60. Accessed January 3, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/289.
Issue
Section
Articles