Penegakan Hukum Tindak Pidana Cukai Di Perbatasan Kawasan Perdagangan Dan Pelabuhan Bebas Bintan

Authors

  • Irwandi Syahputra Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Elwi Danil Fakultas Hukum Universitas Andalas
  • Oksep Adhayanto Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Ayu Efritadewi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.2747

Keywords:

Law Enforcement, Excise Crime, Free Zone

Abstract

Sebagian wilayah Tanjungpinang merupakan kawasann perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Menempatkan sebagian wilayah tersebut mengakibatkan sulitnya melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang terutama barang kena cukai jenis rokok ditambah dalam hal penegakan hukum tindak pidana cukai tersebut belum ada yang di sampai kepengadilan.Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum tindak pidanacukai di perbatasan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas bintan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis Sosiologis. Atau yang dikenal dengan empiris. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan dalam penegakan hukum pemberian sanksi tindakan harus memperhatikan beberapa hal yang menjadi satu kesatuan yaitu ketidaktahuan orang akan barang yang dilarang, jumlah barang dalam hitungan sedikit dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana yang sama. Pemberian kuota pembebasan cukai terhadap barang kena cukai jenis rokok untuk konsumsi masyarakat harus dijadikan pertimbangan terhadap urgensi hal tersebut.

References

Buku-Buku

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Bruggink, J.J.H. Terjemahan Arief Sidharta. Refleksi Tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Dirjosisworo, Sudjono. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali, 1983.

Eddi Wibowo, dkk, Hukum dan Kebijakan Publik, Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta: 2004.

Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta: 2007.

Soerjono Soekanto, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta: 1987.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Purnadi Purbacaraka, Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1977.

Artikel Jurnal

Anshori, Milyan Risydan Al. “Penguatan Bea Cukai Secara Kelembagaan Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional.†Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 1, no. 1 (2016): 45–60.

Gita Santika Ramadhani, Barda Nawawi Arief, Purwoto, Sistem Pidana dan Tindakan “Double Track System†Dalam Hukum Pidana di Indonesia, Diponegoro Law Review, Volume 1, Nomor 4, Semarang: 2012, hlm. 2.

Indrawati, and Bendito Menezes. “Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam

Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Cukai.†Jurnal Cakrawala Hukum 9, no. 1 (2018): 11–20.

Pratama, Rico Nandra, Gunawan Jatmiko, and Damanhuri Warganegara. “Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Dalam Pencegahan Tindak Pidana Penyelundupan Rokok Via Tol Laut.†Jurnal Bagian Hukum Pidana Poenale 6, no. 4 (2018): 1–16.

Saroinsong, Jessica E. “Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Tindak Pidana Bea Dan Cukai Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Dalam Kasus Penyelundupan.†Lex Et Societatis VII, no. 7 (2019): 33–42.

Data Internet

Kepri.antaranews.com. “Minuman Beralkohol Kawasan Bebas Beredar Di Tanjungpinang.†Kepri.Antaranews.Com. Accessed November 21, 2017. https://kepri.antaranews.com/berita/16172/minuman-beralkohol-kawasan-bebas-beredar-di-tanjungpinang, diakses pada tanggal 20 Maret 2017.

https://keprinews.co/20/03/2021/peredaran-rokok-ilegal-di-makin-subur-dinilai-kinerja-bea-cukai-tanjungpinang-mandul/, diakses pada tanggal 15 Maret 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.04/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai.

Published

2020-10-30

How to Cite

Syahputra, Irwandi, Elwi Danil, Oksep Adhayanto, and Ayu Efritadewi. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Cukai Di Perbatasan Kawasan Perdagangan Dan Pelabuhan Bebas Bintan”. Jurnal Selat 8, no. 1 (October 30, 2020): 89–107. Accessed April 24, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/2747.