Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia

Authors

  • Laurensius Arliman S Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang

Keywords:

Development, Dynamics, Employment, Indonesia.

Abstract

The domino effect of employment problems is unemployment will have a negative impact on the survival of nation and state. The negative impact of unemployment is the increasing variety of criminal acts, the increasing number of homeless and street singers, has become a social pathology or social germ disease that spread like a virus that is difficult to eradicate. Therefore it is necessary to do a serious step both from the side of the government and the labor itself and of course the willingness of the company. The government serves as a supervisor and regulator as well as facilitators of both parties of the company and workers not to harm each other. The worker should try to continue to improve his competence so that he has a higher bargaining power over the company rather than relying solely on government protection. And finally the good faith of the company so as not to see the worker as a cost factor but an important asset of the company, so that the company can maximize the value of the company itself. This can be seen from the days before independence, after independence, the old order, the new order, and the reform era have each of the existing legal dynamics. In addition, in realizing sustainable legal development must prepare the participation of all parties, so as to realize the protection of good employment. Keywords: Development, Dynamics, Employment, Indonesia.
  Efek domino dari masalah ketenagakerjaan adalah pengangguran akan menimbulkan dampak yang negatif bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Dampak negatif dari pengangguran adalah kian beragamnya tindakan kriminal, makin banyaknya gelandangan dan pengamen, sudah menjadi patologi sosial atau kuman penyakit sosial yang menyebar bagaikan virus yang sulit di berantas. Oleh karena itu perlu dilakukannya sebuah langkah-langkah serius baik dari sisi pemerintah maupun tenaga kerja itu sendiri dan tentunya kesediaan pihak perusahaan. Pihak pemerintah berfungsi sebagai pengawas dan regulator sekaligus fasilitator kedua pihak perusahaan dan pekerja untuk tidak saling merugikan. Pihak pekerja seharusnya untuk berusaha terus meningkatkan kompetensi dirinya sehingga lebih memiliki daya tawar yang lebih tinggi terhadap perusahaan dan bukannya hanya bergantung pada perlindungan pemerintah. Dan terakhir itikad baik dari perusahaan supaya tidak melihat pekerja sebagai faktor biaya melainkan sebuah asset penting perusahaan, sehingga perusahaan dapat memaksimalkan nilai perusahaan itu sendiri. Hal ini bisa dilihat dari zaman sebelum kemerdekaan, setelah kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan zaman reformasi memiliki masing-masing dinamika hukum yang ada. Selain itu dalam mewujudkan pembangunan hukum yang berkelanjutan harus menyiapkan keikutsertaan semua pihak, sehingga bisa mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang baik. Kata kunci: Perkembangan, Dinamika, Ketenagakerjaan, Indonesia.

References

Buku
Abdul Rachmad Boediono, Hukum Perburuhan di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Agus Dwiyanto, et-al, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006).
Ana Sabhana Azmy, Negara dan Buruh Migran Perempuan: Menelaah Kebijakan Perlindungan Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2010, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012).
Awani Irewati, Kebijakan Indonesia Terhadap Masalah TKI di Malaysia dalam edisi Awani Irewati, (Jakarta: Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terhadap Masalah TKI ilegal di Negara ASEAN, Pusat Penelitian Politik LIPI, 2003).
A. Benggolo, Tenaga Kerja dan Pembangunan, (Jakarta: Yayasan Jasa Karya, 2000)
Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, (Bandung: Alumni, 1993).
________, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, (Jakarta: Ind-Hill, 1992).
Bhenyamin Hoessin, Pembagian Kewenangan Antara Pusat dan Daerah, (Malang: Universitas Brawijaya Press, 2001).
Damansyah, Masalah Ketanagakerjaan di Era Megawati Sukarno Putri, Makalah yang disampaikan pada acara Kuliah Umum di Universitas Langlang Buana, Tanggal 15 April 2004.
Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005).
H. R. Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), (Jakarta: Restu Agung, 2008).
Irfan Rusi Sadak, Negara dan Pekerja Migran, Fakfor-faktor yang Mempengaruhi Kebijkaan Penanganan Negara terhadap KasusDeportasi TKI di Kabupaten Nunukan pada Tahun 2002, (Jakarta: FISIP UI, 2004).
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007).
________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafika, 2011).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2003).
Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995).
Mohamed Salleh Lamry, Migrasi Pekerja Indonesia ke Malaysia: Sebuah Pengantar, dalam edisi M. Arif Nasution, Mereka yang ke Seberang, (Medan: USU Press, 1997).
Otje Salman dan Anton F Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, (Jakarta: Refika Aditama Press, 2012).
Riwanto Tirtosudarmo, Mencari Indonesia: Demografi Politik Pasca Soharto, (Jakarta: LIPI Press, 2002).
Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008).
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2012).
Tadjuddin Noer Effendi, Peluang Kerja, Migrasi Pekerja, dan Antisipasi menghadapi era Pasar Bebas 2003 dalam edisi M. Arif Nasution, Globalisasi dan Migrasi antar Negara, (Bandung: Kerjasama Yayasan Adikarya IKAPI dengan The Ford Foundation, 1999).
Wahyu Susilo, et-al, Selusur Kebijakan (Minus) Perlindungan Buruh Migran Indonesia, (Jakarta: Migrant CARE, 2013).
Zainal Asikin, (Ed), Dasar-dasar Hukum Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1993).

Makalah dan Media Massa
A. Hamid S Attamimi, Hukum tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan), Pidato Purna Bakti Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia tanggal 20 Desember 1993.
Kompas, “Arus Pemulangan TKI semakin Deras”, 30 Juli 2002.

Tugas Akhir
Krismena Natalina Panjaitan, Pembinaan Karier Ketenagakerjaan dalam Perbankan (Studi Kasus di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Karangayu Semarang), (Semarang: Universitas Diponegoro, 2010).

Downloads

Published

2018-01-02

How to Cite

Arliman S, Laurensius. “Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia”. Jurnal Selat 5, no. 1 (January 2, 2018): 74–87. Accessed April 25, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/215.