Politik Hukum Pengadilan Perikanan di Indonesia
Keywords:
Politik Hukum, Pengadilan Perikanan, Tindak Pidana PerikananAbstract
The geographical condition of Indonesia as a country of two thirds is the area of marine waters which consists of coastal seas, loose seas, bays and straits which has 95.181 km long beach, with 5.8 million km / square of water. The sea waters are large and rich in various types of marine potential of approximately 4 billion USD / year. But unfortunately, who enjoy all the wealth of the sea is not only the people of Indonesia but foreign nationals as well. Starting from the Exclusive Economic Zone (ZEE) to the territorial sea is an area that is often the case of illegal fishing by foreign country, recorded 242 foreign ships caught in the territory of Indonesia which caused losses of up to 160 billion rupiah. The problem in this research is how is the Legal Politics of Fishery Court in Indonesia and whether Fishery Court has been quite effective in examining, hearing, and deciding criminal acts in the field of fisheries. The author uses normative legal research methods in this research. The results of research that the authors get is the legal politics of the Fishery Court in Indonesia can be seen from the birth of Law Number 45 Year 2009, Presidential Decree Number 15 Year 2010 and Presidential Decree Number 6 Year 2014. Fishery Court in Indonesia has not been effective enough in checking, Prosecute, and cutting of criminals offenses in the field of fisheries due to frequent overlapping or authority disputes with agencies or other agencies. Therefore, the Fishery Court needs to synergize with the Water Police, Navy, Department of Marine Affairs and Fisheries (DKP), and the society so that law enforcement efforts against theft of fish can be more effective. Keywords: Political Law, Fishery Court, Fishery Crime Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Kondisi geografis Indonesia sebagai negara yang dua pertiganya adalah wilayah perairan laut yang terdiri dari laut pesisir, laut lepas, teluk dan selat memiliki panjang pantai 95.181 Km, dengan luas perairan 5,8 juta km/persegi. Perairan laut yang luas dan kaya akan jenis potensi kelautan kurang lebih 4 miliar USD/tahun. Namun sayangnya, yang menikmati semua kekayaan laut itu bukan hanya rakyat Indonesia tapi warga negara asing juga. Mulai dari Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) hingga laut teritorial adalah wilayah yang rawan terjadi pencurian ikan oleh negara asing, tercatat 242 kapal asing yang tertangkap di wilayah Indonesia yang menyebabkan kerugian negara hingga 160 miliar rupiah. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah politik hukum Pengadilan Perikanan di Indonesia dan apakah Pengadilan Perikanan sudah cukup efektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang penulis dapatkan yaitu politik hukum Pengadilan Perikanan di Indonesia dapat dilihat dari lahirnya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014. Pengadilan Perikanan yang ada di Indonesia belum cukup efektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan dikarenakan sering terjadinya tumpang tindih atau sengketa kewenangan dengan lembaga atau instansi lainnya. Oleh sebab itu, Pengadilan Perikanan perlu melakukan sinergi dengan Polisi Perairan, TNI AL, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), dan masyarakat sehingga upaya penegakan hukum terhadap pencurian ikan bisa lebih efektif. Kata Kunci: Politik Hukum, Pengadilan Perikanan, Tindak Pidana PerikananReferences
Fuady, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.
Hartono, C.F.G. Sunaryati . Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni, 1991.
Latif, Abdul, dkk. Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
MD, Moh Mahfud. Politik Hukum di Indonesi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Siombo, Marhaeni Ria . Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.Soekanto , Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Syaukani, Imam, dkk. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Tanya, Bernard L. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Wahjono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Wigyosubroto, Sutandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma, 2002.
Nusantara, Abdul Hakim Garuda. "Politik Hukum Nasional." Makalah disampaikan pada Karya latihan Bantuan Hukum (Kalabahu). Surabaya: Yayasan LBH Indonesia dan LBH Surabaya, September 1985.
Radhie, Teuku Mohammad. "Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional." Majalah Prisma , Desember 1973: No. 6 Tahun II.
Soedarto. "Perkembangan Ilmu Hukum dan Politik Hukum."Majalah Hukum dan Keadilan.†Januari-Februari 1979: No. 5 Tahun VII.
Takwa, Tuah Kalti. "Peranan Peradilan Perikanan Dalam Kasus Pencurian Ikan di Wilayah Kepulauan Riau." JOM Fakultas Hukum, Oktober 2015: Volume II Nomor II.
http://statistik.kkp.go.id/index.php/arsip/c/?category_id=3 diakses terakhir kali pada tanggal 14 April 2017 Pukul 08:00 WIB.
http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1383/Perairan-Natuna-Paling-Rawan-Pencurian-Ikan-oleh-Kapal-Asing-/, diakses terakhir kali pada tanggal 14 April 2017 Pukul 08:30 WIB.
http://economormormy.okezone.com/read/2014/01/07/320/923024/2013-39-kapal-asing-ilegal-curi-ikan-ri, diakses terakhir kali pada tanggal 14 April 2017 Pukul 09:00 WIB.
peraturan.go.id/uu/nomor-31-tahun-2004.html, diakses terakhir kali pada tanggal 21 April 2017 Pukul 17.30 WIB.
https://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/politik-hukum/apa-politik-hukum-itu/, diakses terakhir kali pada tanggal 28 April 2017 Pukul 22:00 WIB.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan
Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke
Hartono, C.F.G. Sunaryati . Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni, 1991.
Latif, Abdul, dkk. Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
MD, Moh Mahfud. Politik Hukum di Indonesi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Siombo, Marhaeni Ria . Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.Soekanto , Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Syaukani, Imam, dkk. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Tanya, Bernard L. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Wahjono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Wigyosubroto, Sutandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma, 2002.
Nusantara, Abdul Hakim Garuda. "Politik Hukum Nasional." Makalah disampaikan pada Karya latihan Bantuan Hukum (Kalabahu). Surabaya: Yayasan LBH Indonesia dan LBH Surabaya, September 1985.
Radhie, Teuku Mohammad. "Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional." Majalah Prisma , Desember 1973: No. 6 Tahun II.
Soedarto. "Perkembangan Ilmu Hukum dan Politik Hukum."Majalah Hukum dan Keadilan.†Januari-Februari 1979: No. 5 Tahun VII.
Takwa, Tuah Kalti. "Peranan Peradilan Perikanan Dalam Kasus Pencurian Ikan di Wilayah Kepulauan Riau." JOM Fakultas Hukum, Oktober 2015: Volume II Nomor II.
http://statistik.kkp.go.id/index.php/arsip/c/?category_id=3 diakses terakhir kali pada tanggal 14 April 2017 Pukul 08:00 WIB.
http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1383/Perairan-Natuna-Paling-Rawan-Pencurian-Ikan-oleh-Kapal-Asing-/, diakses terakhir kali pada tanggal 14 April 2017 Pukul 08:30 WIB.
http://economormormy.okezone.com/read/2014/01/07/320/923024/2013-39-kapal-asing-ilegal-curi-ikan-ri, diakses terakhir kali pada tanggal 14 April 2017 Pukul 09:00 WIB.
peraturan.go.id/uu/nomor-31-tahun-2004.html, diakses terakhir kali pada tanggal 21 April 2017 Pukul 17.30 WIB.
https://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/politik-hukum/apa-politik-hukum-itu/, diakses terakhir kali pada tanggal 28 April 2017 Pukul 22:00 WIB.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan
Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke
Downloads
Published
2017-08-24
How to Cite
Hidayat, Muhammad Fajar. “Politik Hukum Pengadilan Perikanan Di Indonesia”. Jurnal Selat 4, no. 2 (August 24, 2017): 250–259. Accessed January 7, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/195.
Issue
Section
Articles