Perkembangan Negara Hukum Demokrasi Ditinjau Dari Aspek Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Hidup Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31629/selat.v7i1.1847Keywords:
Negara Hukum, Lingkungan Hidup, Demokrasi.Abstract
Negara hukum di Indonesia sering disebut dengan rechtstaats atau the rule of law. Indonesia dalah ngara hukum dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Bahwa elemen dari demokrasi adalah adanya kebebasan HAM, bahwa setiap warga negara menikmati hak-hak dasar, dalam demokrasi setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasarnya secara bebas. Perkembangan negara hukum demokrasi ditinjau dari aspek penegakan hukum administrasi lingkungan hidup di indonesi adalah dapat ditinjau melalui Teori negara organis dan Teori negara pluralis. Berdasarkan teori negara organis jika melihat dari aspek penegakan hukum administrasi lingkungan hidup di Indonesia negara telah mengatur mengenai penegakan sanksi administrasi lingkungan hidup dimana agar negara dapat mengatur mengenai setiap kegiatan dan/atau usaha dibidang lingkungan hidup. Dilihat dari teori negara pluralis Ditinjau dari teori negara pluralalis ini negara mengakomodasi berbagai kepentingan yang majemuk dalam masyarakat. Bahwa negara telah mengakomodir seluruh hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro lingkungan.
References
Amzulian, Teori Sifat hakikat Negara, Malang: Tunggal Mnadiri Publishing, 2010.
Bachrul Amiq, Bachrul Amiq, Sanksi Administrasi Dalam Hukum Lingkungan, Yogyakarta: Laks Bang, 2005.
M. Ali Zaidin, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Mas Achmad Santosa, Alam Pun Butuh Hukum & Keadilan, Jakarta: As@-Prima, 2006.
Muntoha, Demokrasi dan Negara Hukum, JURNAL HUKUM NO. 3 VOL. 16 JULI 2009: 379 – 395.
Oekan S. Abdoellah, Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia di persimpangan jalan, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2016
Padmo Wahjono, Membudayakan UUD 1945, jakarta: IND HILL-Co, 1991.
Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Suparto wijoyo, Konstitusionalitas Hak Atas Lingkungan, Surabaya: Airlangga University Press, Surabaya, 2009.
Tengku Erwinsyahbana & Tengku Rizq Frisky Syahbana, Perspektif Negara Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila, https://www.researchgate.net/publication/326138919.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Dasar-Dasarnya, Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Suteki & Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, Dan Praktik), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2018.
Takdir Rahmadi Takdir Rahmadi, Hukum lingkungan di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Yety Rochwulaningsih, Dinamika Gerakan Lingkungan dan Global Environmental Governance, Jurnal Sejarah Citra Lekha, Vol. 2 , No. 2, 2017, hlm. 151-160.