Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hukum Di Perairan Natuna Yang Dilakukan Oleh Kapal Asing Vietnam Dalam Perspektif Hukum Laut Internasional

Authors

  • Rahmawati Novia Sigit Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v7i1.1753

Keywords:

Diplomasi, Illegal Fishing, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji upaya negara Indonesia dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hukum di wilayah laut Indonesia yang melakukan kegiatan illegal fishing oleh kapal asing Vietnam. Penangkapan ikan secara ilegal, yang tidak dilaporkan menjadi masalah yang serius bagi Indonesia khususnya terhadap Vietnam yang diketahui memiliki jumlah kapal pencuri ikan ilegal terbanyak di Indonesia. Kasus ini dapat diselesaikan melalui berbagai macam diplomasi yang dilakukan oleh Indonesia diantaranya adalah diplomasi multilateral, diplomasi koersif, serta diplomasi bilateral. Upaya-upaya diplomasi yang dilakukan oleh Indonesia merupakan sebuah cara untuk mencapai kepentingan nasional.

References

Buku

Dhiana Puspitawati, Hukum Laut Internasional, Kencana, Depok, 2017.

Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, PT Refika Aditama, PT Refika Aditama, Bandung, 2014.

Dina Sunyowati dan Enny Narwati, Hukum Laut, Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP), Surabaya, 2013.

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group, Jakarta, 2017.

Malcolm N. Shaw QC, Hukum Internasional, Nusa Media, Bandung, 2013.

Magdariza dan Ferdi, Pengantar Hukum Laut, Andalas University Press, Padang, 2012.

Johanis Leatemia, Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2019.

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Rajawali Pers, Depok, 2018.

Jurnal

Maulidya Yuseini, et.al., Penyelesaian Sengketa Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Wilayah Selat Malaka Menurut Hukum Laut Internasional, Lentera Hukum, Volume 5 Issue 3 (2018).

Julianingsih Hehanussa, et.al., Penegakan Hukum Illegal Fishing Yang dilakukan Oleh Kapal Asing di Wilayah Laut Indonesia Di Tinjau Dari Hukum Laut Internasional, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Jurusan Ilmu Hukum, Volume 1 No. 2 Tahun 2018.

Usmawadi Amir, Penegakan Hukum IUU Fishing Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus: Volga Case), Jurnal Opinio, Vol 12 Januari-April 2013.

Peraturan Perundang-Undangan & Perjanjian Internasional

International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972 (COLREGs).

International Convention for the Safety of Life at Sea 1974 (SOLAS).

United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Indonesia.

Website

https://regional.kompas.com/read/2019/04/29/08345151/2-kapal-pemerintah-vietnam-tabrak-kri-tjiptadi-381-yang-sedang-patroli

https://jurnalmaritim.com/solas-konvensi-internasional-keselamatan-pelaya ran-yang-terinspirasi-tragedi-titanic/

https://news.detik.com/berita/d-4324943/baharkam-tangani-952-kasus-per airan-selama-2018

Published

2020-04-17

How to Cite

Sigit, Rahmawati Novia. “Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hukum Di Perairan Natuna Yang Dilakukan Oleh Kapal Asing Vietnam Dalam Perspektif Hukum Laut Internasional”. Jurnal Selat 7, no. 1 (April 17, 2020): 98–117. Accessed March 28, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/1753.