Penegakan Hukum Terhadap Illegal Drilling

Authors

  • Ivan Fauzani Raharja Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Eko Nuriyatman Pengamat Kebijakan Hukum Lingkungan

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v7i1.1563

Keywords:

Sumber Daya Alam, Illegal Driling, Penegakan Hukum.

Abstract

Artikel ilmiah ini meneliti mengenai penegakan hukum terhadap kegiatan illegal drilling yang marak terjadi pada Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Sektor minyak merupakan sektor yang sangat membuat sektor ini rentan akan berbagai tindak kejahatan, pencurian minyak terjadi hampir setiap hari dalam tiga modus yaitu illegal tapping, illegal drilling dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kegiatan pencurian minyak melalui illegal drilling seakan menjadi cerita yang tidak berkesudahan khususnya untuk masyarakat Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, semenjak tahun 2017 sudah terdapat empat kasus dan pada tahun 2018 terdapat sembilan kasus dengan 31 orang tersangka yang mana semua di tuntut dengan Undang-Undang Republik Indondesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan tuntutan empat tahun sampai dengan enam tahun penjara dan denda sebesar 60 Milyar Rupiah. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ilmuah ini adalah metode penelitian nondoktrinal (empiris). Berdasarkan hasil penelitian dilapangan terhadap penegakan hukum terhadap illegal drilling didapat kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan illegal linin belum dilaksanakan sevara optimal dikarenakan belum ada payung hukum yang kuat dimiliki oleh pemerintah daerah karena kewenangan untuk menangani penertiban dari kegiatan illegal tersebut merupakan wewenang dari pemerintah pusat.

References

A. Buku

Soerjono Soekamto. Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi. Jakarta: CV Remadja Karya, 1985.

Subarsono AG. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2012.

Sulistyowati Irianto, dkk. Kajian Sosio-Legal. Jakarta: CV Remadja Karya, 2012.

B. Jurnal

Eko Nuriyatman. “Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.†Jurnal Selat, Mei 2019: Volume 6.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pasa Sumur Tua

D. Sumber Lain

Http://jambi.tribunnews.com/2019/01/30/tegas-melawan-illegal-drilling.

Http://jambi.tribunnews.com/2019/01/30/illegal-drilling-di-depan-mata-bupati-syahirsah-bawahan-dinilai-lamban-dinas-sebut-miskomunikasi.

Https://infojambi.com/belasan-pelaku-pengeboran-minyak-ilegal-diamankan.

Https://metrojambi.com/read/2019/01/29/39851/kadis-lh-batanghari-ngaku-tak-sanggup-berantas-illegal-drilling.

Wawancara dengan Kapolsek Bajubang IPTU Alpian Ritonga.

Wawancara dengan Bapak Parlaungan Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari.

Published

2020-04-17

How to Cite

Raharja, Ivan Fauzani, and Eko Nuriyatman. “Penegakan Hukum Terhadap Illegal Drilling”. Jurnal Selat 7, no. 1 (April 17, 2020): 87–97. Accessed April 25, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/1563.