HARMONISASI HUKUM TERHADAP PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DENGAN PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM INDONESIA

Authors

  • Yudi Kornelis Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
  • Fl. Yudhi Priyo Amboro Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam

Keywords:

PKPU, Reorganization, Legal Culture Indonesia

Abstract

The suspension of payment (PKPU) is addressed to reach an agreement. The practice showed there are many obstacles towards an agreement performance. Hence, it is necessary for a legal reform, by conducting the legal harmonization into PKPU concepts. The comparative evaluation of this legal harmonization is the Indonesian Legal Culture. Keywords: PKPU, Reorganization, Legal Culture Indonesia   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditujukan untuk mencapai kesepakatan. Dalam rangka pembaharuan hukum yang diharapkan dapat memperbaiki sesuatu yang salah dalam sistem tersebut, Hukum Kepailitan Indonesia, khususnya konsep PKPU, perlu dilakukan suatu perubahan. Salah satu cara pembaharuan hukum yang dapat dilakukan adalah dengan harmonisasi hukum. Kata kunci: PKPU, Pembaharuan, Budaya Hukum Indonesia

References

Anisah, Siti. Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Yogyakarta: Total Media, 2008.
Bettwy, Samuel W. Western Philosophies of Law: The Civil Law. California, USA:Thomas Jefferson School of Law,
Dimyati, Khudzaifah. Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, diterjemahkan oleh M. Khozim dari buku The Legal System: A Social Science Perspective, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2011.
Frier, Bruce.American Philological Association Classical Resources Series: A Casebook on the Roman Law of Delict, Atlanta, USA: Scholars Press, 1989.
Lukito, Ratno.Tradisi Hukum Indonesia, Cianjur: the Institute for Migrant Rights Press (IMR Press),2013.
Moeliono, Tristam P.“Perlukah Kita Mempertanyakan Kembali Gagasan Unifikasi Hukum Nasional”, Erawaty, Elly, Bayu Seto Hardjowahono dan Ida Susanti, Beberapa Pemikiran Tentang Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia: Liber Amicorum Untuk Prof. Dr. CFG. Sunaryati Hartono, SH, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011.
Stein, Peter, RomanLaw in European History, New York, USA: Cambridge University Press,2007.
Sitompul, Manahan MP.Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian di Dalam atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Disertasi pada Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009.
Ayotte, Kenneth dan David A. Skeel, Jr. "Bankruptcy or Bailouts?" The Journal of Corporation Law, 2010: Volume 35, Issue 3.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Title 11 United States Bankruptcy Code.

Downloads

Published

2017-05-06

How to Cite

Kornelis, Yudi, and Fl. Yudhi Priyo Amboro. “HARMONISASI HUKUM TERHADAP PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DENGAN PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM INDONESIA”. Jurnal Selat 4, no. 1 (May 6, 2017): 101–114. Accessed January 3, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/153.