Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Obyek Jaminan Berupa Bangunan Tanpa Tanah Dalam Perspektif Asas Pemisahan Horizontal

Authors

  • Hatta Isnaini Wahyu Utomo Fakultas Hukum Universitas Yos Sudarso Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31629/selat.v7i1.1521

Keywords:

Tanah, Asas Pemisahan Horizontal, Jaminan.

Abstract

Asas pemisahan horizontal yang berlaku dalam Hukum Tanah di Indonesia melahirkan permasalahan khususnya yang berkaitan dengan Hukum Jaminan. Adanya pemisahan yang memungkinan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dimiliki oleh subyek hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dapat menyulitkan posisi kreditur untuk melakukan eksekusi apabila debitur sebagai pemilik tanah atau sebagai pemilik bangunan yang ada di atas tanah tersebut wanprestasi. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang karakteristik kepemilikan bangunan yang terpisah dari kepemilikan tanah berdasarkan asas pemisahan horizontal dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur atas obyek jaminan berupa bangunan yang terpisah dari kepemilikan tanahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan asas pemisahan horizontal di dalam hukum pertanahan Indonesia memberikan pemisahan antara kepemilikan tanah dan bangunan yang melekat di atas tanah tersebut yang memiliki status hukum terpisah satu sama lainnya dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah atau sertifikat kepemilikan bangunan. Perlindungan hukum kepada kreditur atas obyek jaminan berupa bangunan yang kepemilikannya terpisah dengan tanah dapat diperoleh dari surat pernyataan yang dibuat oleh dari pemilik tanah bahwa yang bersangkutan tidak akan menjaminkan tanah dimaksud kepada kreditur lain selain penerima jaminan fidusia yang menerima jaminan berupa fidusia bangunan di atas tanah dimaksud.

References

Aguw, Gabriella Yulistina, “Kajian Yuridis Asas Pemisahan Horisontal Dalam Hak Tanggungan Atas Tanahâ€, Jurnal Lex et Societatis, 65, no. 6 (2017): 1-172.

Badrulzaman, Mariam Darus. Bab-bab Tentang Credietverband, Gadai dan Fidusia, Bandung: Alumni, Bandung, 1987

Butt, Peter. Hand Book of Singapore Land Law, Singapore: Butterworths, 1986

Ganindra, Dyah Devina Maya. Kurniawan, Faizal. “Kriteria Asas Pemisahan Horizontal Terhadap Penguasaan Tanah Dan Bangunanâ€, Jurnal Yuridika 32, no. 2 (2017): 1-182), hlm. 72

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya), Jakartta: Djambatan, 2008

---. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional Da¬lam Hubungannya Dengan TAP MPR RI IX/MPR/2001, Jakarta: Universitas Trisakti, 2003

Hasan, Djuhaendah. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996

Hernoko, Agus Yudha. “Lembaga Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Penunjang Kegiatan Perkreditan Perbankan Nasionalâ€, Makalah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 1998

Poeseoko, Herowati. Parate execcutie Obyek Hak Tanggungan (inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), Yogyakarta: LaksBang PRESSind, 2008

Ramelan, Eman. “Pidato Pengukuhan : Asas Pemisahan Horizontal Dalam Hukum Tanah Nasionalâ€, September 13, 2018

Rubiati, Betty. Pujiwati, Yani. Djakaria, Mulyani. “Asas Pemisahan Horizontal Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Satuan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)â€, Jurnal Sosiohumaniora 17, no. 2 (2015): 1-148.

Sjahdeni, Sutan Remy. Hak Tanggungan Asas-Asas Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Bandung: Alumni, 1999

Sudiyat, Imam. Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty, 1981

Sutantio, Retnowulan. Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 1999

Usman, Rachmadi. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. Memahami Pelaksanaan Tugas Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Yogyakarta: Phoenix Publisher, 2019

---. “Hukum Tanah Nasional : Bahan Diskusi Dalam Persiapan Menghadapi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah 2017â€, Makalah, disampaikan pada acara Persiapan Menghadapi Ujian PPAT 2017, Universitas Narotama Surabaya, Oktober 2017

Published

2020-04-17

How to Cite

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Obyek Jaminan Berupa Bangunan Tanpa Tanah Dalam Perspektif Asas Pemisahan Horizontal”. Jurnal Selat 7, no. 1 (April 17, 2020): 50–64. Accessed April 26, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/1521.