MAKNA KETERATURAN BERLALU LINTAS (Studi Budaya Berlalu Lintas Masyarakat Tanjungpinang Dalam Perspektif Sosiologi Hukum)

Authors

  • Endri Endri Dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Marisa Elsera Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang

Keywords:

Meaning Passes Cross, Culture Traffic, Traffic Rules Implementation, Community Tanjungpinang

Abstract

Regularity and order are part of the legal function, as well as in traffic. Based on Law No. 22 Year 2009 regarding Traffic and Road Transportation explained that the purpose of the implementation of traffic safety, safe, orderly and smooth and forming society to ethical and cultural traffic. Pattern formation of the ethics and culture of traffic according to the legislation, as well as cultural patterns existing in society is sometimes different, especially in the city of Tanjungpinang. Thus, the need of understanding the community as a subject of law designated by the rules so that regulations made effective. Tangjungpinang society has not fully interpret the regularity of traffic well, it is still high traffic accident. Ethical and cultural traffic Tanjungpinang people have not woken up in accordance with the expected legislation, and reverse traffic infrastructure is not sufficient to transform the ethics and culture of the people Tanjungpinang to comply with traffic laws. Keyword: Meaning Passes Cross, Culture Traffic, Traffic Rules Implementation, Community Tanjungpinang   Keteraturan dan ketertiban merupakan bagian dari fungsi hukum, begitu juga dalam berlalu lintas. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa tujuan terlaksananya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar serta membentuk prilaku masyarakat agar beretika dan budaya berlalu lintas. Pola pembentukan etika dan budaya berlalu lintas menurut undang-undang, serta pola budaya yang sudah ada dalam masyarakat kadang berbeda, khususnya di Kota Tanjungpinang. Dengan demikian, perlu kesepahaman masyarakat sebagai subjek hukum yang dituju oleh aturan agar peraturan yang dibuat berjalan efektif. Masyarakat Tangjungpinang belum sepenuhnya memaknai keteraturan berlalu lintas dengan baik, hal tersebut masih tingginya kecelakaan lalu lintas. Etika dan budaya berlalu lintas masyarakat Tanjungpinang belum terbangun sesuai dengan yang diharapkan undang-undang, dan sebaliknya sarana dan prasarana lalu lintas belum memadai untuk merubah pola etika dan budaya masyarakat Kota Tanjungpinang agar sesuai dengan undang-undang lalu lintas. Kata kunci: Makna Berlalu Lintas, Budaya Lalu Lintas, Implementasi Aturan Lalu Lintas, Masyarakat Tanjungpinang

References

Afrizal. Pengantar Metode Pneleitian Kualitatif: DariPengertian Sampai Penulisan Laporan. Padang: Andalas University Press, 2005.
Anwar,Yesmil. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Gramedia, 2010.
Arif, Adliah. Analisis Terhadap Penggunaan Ponsel Saat Berkendaraan Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Sat Lantas Porestabes Makasar. Makasar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2013.
Ilham, Bisri. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta : Grafindo Persada, 1998.
J, Moleong Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya: Bandung, 2001.
Kusumaatmadja, MochtarMochtar dan B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2009.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta,: Liberty, 2005.
Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Suteki. Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non Enforcement of Law). Semarang: Pidato Pengukuhan Disampaikan pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 4 Agustus 2010.
Warassih, Esmi. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: BP UNDIP, 2011.
Wigjosoebroto, Soetandyo. Hukum dan Metode-Metode Kajiannya. Jakarta: BPHN, 1980.
Lakalantas Menjadi Pembunuh Ketiga, bisa diakses pada:http://www.merdeka.com/peristiwa/polri-setiap-jam-ada-3-orang-tewas-akibat-kecelakaan-di-2013.html, diakses pada tanggal 2 April 2015, jam 00.37 WIB.
Batam Peringkat Tertinggi Lakalantas di Kepri, dapat diakses pada web: http://www.batamtoday.com/berita30282-Batam-Peringkat-Tertinggi-Lakalantas-di-Kepri.html, diakses pada tangga; 2 April 2015, jam 00:42 WIB.
Polres Tanjungpinang Mampu Selsesaikan 46% perkara http://haluankepri.com/tanjungpinang/72152-polres-tanjungpinang-mampu-selesaikan-46--perkara.html, diakses pada tanggal 2 April 2015, jam 00:59 WIB.
Yodokus Lusius Peu Lelangayaq, Hubungan Antara Persepsi Terhadap Polisi Lalu Lintas Dengan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Remaja di Kota Malang, Artikel Universitas Malang Fakultas Pendididkan Psikologi, Program Studi Psikologi, April 2013,hlm. 10 juga bisa diliha Padahttps://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=8&cad=rja&uact=8&ved=0ahukewi_urpxqvlahxtb44khbhkbheqfghgmac&url=http%3a%2f%2fjurnalonline.um.ac.id%2fdata%2fartikel%2fartikeld77306a114d843632897af8f7d3b348f.pdf&usg=afqjcnfdldwg5qktzj1d1olzsm7oxufmkw&bvm=bv.116274245,d.c2e, diakses pada 6 Maret 2016 WIB.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Downloads

Published

2017-05-05

How to Cite

Endri, Endri, and Marisa Elsera. “MAKNA KETERATURAN BERLALU LINTAS (Studi Budaya Berlalu Lintas Masyarakat Tanjungpinang Dalam Perspektif Sosiologi Hukum)”. Jurnal Selat 4, no. 1 (May 5, 2017): 33–52. Accessed April 4, 2025. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/150.