Masalah Plagiarisme
"Khidmat: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat" adalah jurnal dalam Bahasa Indonesia yang menerbitkan artikel-artikel terkait pelayanan masyarakat. Jurnal ini memiliki ketentuan plagiarisme yang mengatur batas minimal plagiasi sebesar 20%.
Plagiarisme adalah tindakan menyalin atau mengambil ide, gagasan, atau karya orang lain tanpa memberikan kredit atau pengakuan yang sesuai. Dalam "Khidmat: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat", batas minimal plagiasi yang diperbolehkan adalah 20%. Artinya, jika sebuah artikel memiliki tingkat plagiasi di bawah 20%, itu tidak akan dianggap sebagai plagiarisme.
Di dalam jurnal ini, setiap penulis diharapkan untuk menyajikan hasil penelitian, pemikiran, analisis, atau gagasan mereka dengan kejujuran akademik. Oleh karena itu, penting bagi penulis untuk menghindari praktik plagiasi dan mencantumkan referensi yang tepat untuk sumber yang digunakan. Jika plagiasi terjadi dengan tingkat yang melewati batas minimal 20%, artikel tersebut dapat ditolak untuk dipublikasikan dalam jurnal ini.
Dengan mengikuti ketentuan plagiasi yang ditetapkan oleh "Khidmat: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat", diharapkan penulis dapat memastikan integritas akademik dan kualitas karya ilmiah dalam jurnal ini. Ketentuan tersebut juga bertujuan untuk mendorong penulis untuk melakukan penelitian yang orisinal dan memberikan kontribusi berharga dalam bidang pelayanan masyarakat.