Peningkatan Kesadaran Ibu-Ibu tentang Penggunaan Obat melalui Sosialisasi DAGUSIBU Obat di Desa Sobokerto
DOI:
https://doi.org/10.31629/khidmat.v1i2.7191Kata Kunci:
DAGUSIBU, Penggunaan Obat, Edukasi Kesehatan, Desa SobokertoAbstrak
Penggunaan obat yang tidak tepat masih menjadi masalah di Desa Sobokerto, Kabupaten Boyolali. Banyak masyarakat belum memahami cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat dengan benar, yang dapat menyebabkan efek samping berbahaya seperti keracunan dan overdosis. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ibu-ibu PKK Desa Sobokerto tentang pengelolaan obat yang benar melalui sosialisasi DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) obat dengan baik dan benar. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini melibatkan pendekatan partisipasi berupa sosialisasi interaktif melalui presentasi, penayangan video edukasi, kuis, dan sesi tanya jawab. Kegiatan ini dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Universitas Sebelas Maret bekerja sama dengan pemerintah desa. Materi yang disampaikan mencakup cara mendapatkan obat yang benar, aturan pakai, penyimpanan, serta cara aman membuang obat yang sudah kadaluwarsa atau rusak. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa ibu-ibu PKK sangat antusias dan menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan obat. Ini ditunjukkan melalui kemampuan mereka menjawab pertanyaan dari narasumber dengan benar. Peningkatan kesadaran ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam penggunaan obat di masyarakat Desa Sobokerto. Kesimpulannya, sosialisasi DAGUSIBU berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat, namun diperlukan tindak lanjut berupa pelatihan kader kesehatan agar program ini dapat berkelanjutan. Monitoring jangka panjang juga diperlukan untuk memastikan perubahan perilaku dalam pengelolaan obat di tingkat rumah tangga.
Referensi
Astuti, W., Kuna, M. R., Monoarfa, A. P., Gobel, A. A., & Zulkifli, Z. (2023). Sosialisasi Gerakan Keluarga Sadar Obat: Dagusibu Di Desa Komangaan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 2401-2406.
Banwat, S. B., Auta, A., Dayom, D. W., & Buba, Z. (2016). Assessment of the storage and disposal of medicines in some homes in Jos north local government area of Plateau State, Nigeria. Tropical Journal of Pharmaceutical Research, 15(5), 989-993.
BPOM RI. 2015. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis. Kosmetika. Jakarta. BPOM RI.
Dewi, M. S., Muslih, H. F., Azizah, M., Marselina, M., Siffa, N. A., noor Kamilah, S., & Khasanah, U. (2024). Strategi Peningkatan Pemahaman Terhadap DAGUSIBU di Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani. JURNAL PENGABDIAN FARMASI DAN SAINS, 2(2), 13-22.
Hajrin, W., Subaidah, W. A., & Juliantoni, Y. (2020). Sosialisasi dagusibu untuk meningkatkan rasionalitas penggunaan obat bagi masyarakat kerandangan desa senggigi. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 3(2), 137-143.
Harimurti, S., Wibowo, A. E., Utami, P., Maziyyah, N., Novita, Z. D., Fatmah, A., Fabandari, T., Hapsari, D., & Pasha, A. R. (2022). Rationalization of drug use with DAGUSIBU: Strengthening understanding for TP-PKK. Community Empowerment, 7(9), 1500–1508. https://doi.org/10.31603/CE.7861
Kurniasari, S., & Alrosyidi, A. F. (2020). Penyuluhan tentang Hipertensi dan Pemeriksaan Tekanan Darah pada Kelompok Ibu-ibu di Desa Bettet, Pamekasan. Darmabakti: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 74-78.
Lutfiyati, H., Yuliastuti, F., & Dianita, P. S. (2017). Pemberdayaan Kader PKK dalam Penerapan Dagusibu (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang) Obat dengan Baik dan Benar di Desa Pucanganom, Srumbung, Magelang. URECOL, 9-14.
Mahbub, K., Mahfur, M., Wiyono, M. A., & Ekayanti, N. N. (2023). Sosialisasi Dagusibu (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) Obat Dengan Benar Di Kelurahan Bandengan, Kota Pekalongan. Jurnal Pengabdian Ilmu Kesehatan, 3(2), 109-116.
Napitupulu, M. (2020). Hubungan Peran Pengawas Menelan Obat (PMO) Dengan Keberhasilan Minum Obat Pasientuberkulosis Paru Di Wilayah Kerja Puskesmas Ulak Tano Kab. Padang Lawas Utara. Jurnal Komunitas Kesehatan Masyarakat, 2(1), 41-47.
Nugraheni, A. Y., Ganurmala, A., & Pamungkas, K. P. (2020). Sosialisasi Gerakan Keluarga Sadar Obat: DAGUSIBU Pada Anggota Aisyiyah Kota Surakarta. Abdi Geomedisains, 15-21.
Octavia, D. R., Susanti, I., & Negara, S. B. M. K. (2020). Peningkatan pengetahuan masyarakat tentang penggunaan dan pengelolaan obat yang rasional melalui penyuluhan dagusibu. GEMASSIKA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 23-39.
Pitasari, N. W. N. (2024). Edukasi dan Sosialisasi DAGUSIBU di SMP Negeri 5 Sentani. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(12), 3604-3608.
Pujiastuti, A., & Kristiani, M. (2019). Sosialisasi DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) obat dengan benar pada guru dan karyawan SMA Theresiana I Semarang. Indonesian Journal of Community Services, 1(1), 62-72.
Ramadhani, D., Sartika, A. F., Yosunarto, C. R., Asza, F., Rahmayanti, N. L., Agustin, R., Sari, S. I., & Rahma, T. (2021). Sosialisasi Dagusibu Di Kecamatan Seberang Ulu 2, Palembang. BERDIKARI, 4(1), 1–7. https://doi.org/10.52447/BERDIKARI.V4I1.4962
Ratnasari, D., Yunitasari, N., & Deka, P. T. (2019). Penyuluhan Dapatkan–Gunakan–Simpan–Buang (DAGUSIBU) Obat. Journal of Community Engagement and Empowerment, 1(2).
Sagala, R. M. (2024). Penyuluhan Dagusibu (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Dan Buang) Obat dengan Benar Pada Pasien Di RS Swasta Kabupaten Tangerang. Jurnal Pengabdian Kolaborasi dan Inovasi IPTEKS, 2(4), 1280-1285.
Sambara, J., Yuliani, N. N., & Bureni, Y. (2014). Tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang penggunaan obat yang benar di Kota Kupang Tahun 2014. Jurnal Info Kesehatan, 12(1), 684-698.
Sari, A. P., & Kusumawardhani, O. B. (2023). Pelayanan Kefarmasian Dalam Pengelolaan Obat (DAGUSIBU) Sebagai Upaya Edukasi Kepada Warga Mojosongo. JPEMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 182-186.
Suhaera, S., Sammulia, S. F., Haryani, R., Meilanda, R., Idzan, N. K., & Santika, R. (2023). Sosialisasi Dan Edukasi Virtual" DAGUSIBU" Guna Meningkatkan Pengetahuan Tentang Obat dan Alat Kesehatan Yang Baik dan Tepat Di Sungai Panas, Bengkong, Batam. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 334-339.
Supardi, S., Handayani, R. S., Herman, M. J., Raharni, R., & Susyanty, A. L. (2012). Kajian peraturan perundang-undangan tentang pemberian informasi obat dan obat tradisional di Indonesia. Indonesian Pharmaceutical Journal, 2(1), 20-27.
Tong, A. Y., Peake, B. M., & Braund, R. (2011). Disposal practices for unused medications around the world. Environment international, 37(1), 292-298.
Wanda, L. P. (2021). Teori Tentang Pengetahuan Perespan Obat. Jurnal medika hutama, 2(04 Juli), 1036-1039.
Yati, K., Hariyanti, & Lestari, P. M. (2018). Pelatihan Pengelolaan Obat yang Tepat dan Benar di UKS Sekolah-. Jurnal SOLMA. 07(1), 42–49.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Suryadi Budi Utomo, Rischa Oktaviana Christy Putri, Muhammad Danang Marwanto, Alfiah Putri Chandra Pramudya, Rizky Akbar Wahyu Putranto
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun; untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi ini.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai , mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan . Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- BerbagiSerupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.