Sosialisasi Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.31629/khidmat.v1i2.7168Kata Kunci:
Pinjaman Online Ilegal, Gaya Hidup Konsumtif, Risiko Keuangan, SosialisasiAbstrak
Pinjaman online ilegal kerap dimanfaatkan untuk keperluan yang bersifat konsumtif, seperti membeli tiket konser, gadget, atau kegiatan rekreasi seperti staycation, tanpa memperhitungkan kemampuan membayar kembali. Di samping itu, kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi turut mendorong masyarakat untuk mencari alternatif pembiayaan yang cepat dan mudah, di luar lembaga keuangan resmi. Meskipun pinjaman online ilegal menawarkan kemudahan dalam hal administrasi, terdapat banyak risiko yang dapat merugikan konsumen. Salah satunya adalah pihak penyedia pinjaman yang memiliki akses ke seluruh data pribadi di ponsel pengguna. Selain itu, suku bunga dan biaya yang dikenakan sangat tinggi, yang seringkali tidak sebanding dengan kemampuan finansial masyarakat. Di Kota Malang, dampak negatif dari maraknya pinjaman online ilegal ini bahkan menyebabkan kasus bunuh diri di kalangan masyarakat yang tidak mampu melunasi utang mereka. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan upaya yang lebih serius dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal. Sosialisasi yang masif dan berkesinambungan harus dilakukan guna memberikan edukasi tentang risiko yang ditimbulkan oleh pinjaman ilegal serta mendorong masyarakat untuk beralih kepada lembaga keuangan resmi yang lebih aman dan terpercaya. Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjaman ilegal yang berbahaya dan membantu mencegah dampak sosial yang lebih buruk.
Referensi
Abdullah, A. (2021). Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Surakarta. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 11(2), 108–114. https://doi.org/10.21927/JESI.2021.11(2).108-114
Angkasa, A., Wamafma, F., Juanda, O., & Nunna, B. P. (2023). Illegal Online Loans in Indonesia: Between the Law Enforcement and Protection of Victim. Lex Scientia Law Review, 7(1), 119–178. https://doi.org/10.15294/LESREV.V7I1.67558
Anugrah, D., Tendiyanto, T., & Akhmaddhian, S. (2021). Sosialisasi Bahaya Produk Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(03), 293–297. https://doi.org/10.25134/EMPOWERMENT.V4I03.5093
Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87. https://doi.org/10.15294/IPMHI.V2I1.53736
Aziz, A., & Nur’aisyah, I. (2021). Role of the Financial Services Authority (OJK) to Protect the Community on Illegal Fintech Online Loan Platforms. Journal of Research in Business and Management . https://papers.ssrn.com/abstract=3912984
Fikriana, A., & Suhendra, S. (2023). Illegal Financial Technology Practices in the Form of Online Loans Viewed from Business Ethics. JUSTICES: Journal of Law, 2(4), 228–235. https://doi.org/10.58355/JUSTICES.V2I4.94
Herdiani, F. D. (2021). Analysis of Abuse and Fraud in the Legal and Illegal Online Loan Fintech Application Using the Hybrid Method. Enrichment : Journal of Management, 11(2), 486–490. https://doi.org/10.35335/ENRICHMENT.V11I2.129
Lubis, A. W. (2020). Skills and household financial decision-making in Indonesia. International Journal of Social Economics, 47(11), 1433–1450. https://doi.org/10.1108/IJSE-10-2019-0632/FULL/XML
Novika, F., Septivani, N., & Pratama, I. M. I. (2022). Pinjaman Online Ilegal Menjadi Bencana Sosial Bagi Generasi Milenial. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 3(3), 1174–1192. https://doi.org/10.37385/MSEJ.V3I3.857
Nurdina, N., & Amailah, I. (2023). Preferensi Masyarakat Kota Bandung Terhadap Pinjaman Online. Jurnal Riset Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 33–38. https://doi.org/10.29313/JRIEB.V3I1.1908
Pawestri, A. Y., Adwitiya, A. B., & Ramadani, W. (2023). Sosialisasi Upaya Hukum dan Literasi Keuangan Digital sebagai Solusi Hadapi Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS, 9(1), 36–41. https://doi.org/10.32528/JPMI.V9I1.650
Rolobessy, V. Y., Malik, F., & Suwarti, S. (2023). Legal Liability of Illegal Online Loans in the Perspective of Criminal Law. Journal of Social Science, 4(2), 439–454. https://doi.org/10.46799/JSS.V4I2.542
Sartika, K. D., & Larasati, D. (2023). Literature Review: Dampak Fenomena Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2940–2948. https://doi.org/10.31004/INNOVATIVE.V3I6.6517
Sinaga, E. P., & Alhakim, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. UNES Law Review, 4(3), 283–296. https://doi.org/10.31933/UNESREV.V4I3.235
Sinaga, H. D. E., Irawati, N., & Kurniawan, E. (2019). Financial Technology: Pinjaman Online, Ya Atau Tidak. Jurnal TUNAS, 1(1), 14–19. https://doi.org/10.30645/JTUNAS.V1I1.6
Subagiyo, D. T., Gestora, L. R., & Sulistiyo, S. (2022). Characteristic Of Illegal Online Loans in Indonesia. Indonesia Private Law Review, 3(1), 69–84. https://doi.org/10.25041/IPLR.V3I1.2594
Triansyah, A., Julianti, P. N. S., Fakhriyah, N., & Afif, A. (2016). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal Di Yogyakarta). FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 9(1). https://doi.org/10.25041/FIATJUSTISIA.V9NO1.585
Wahyuni, R. A. E. (2020). Strategy of Illegal Technology Financial Management in Form Of Online Loans. Jurnal Hukum Prasada, 7(1), 27–33. https://doi.org/10.22225/JHP.7.1.2020.27-33
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nurhayati Ali Assegaf, Iqbal Ruliansyah
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun; untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi ini.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai , mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan . Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- BerbagiSerupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.