Meningkatkan Sosio-emosional Calon Konselor Sebaya melalui Clay Therapy
DOI:
https://doi.org/10.31629/khidmat.v1i2.7022Keywords:
Peer Counselor, Clay Therapy, Sosio-Emosional, Kesehatan MentalAbstract
Remaja adalah periode transisi dari masa kanak-kanak menuju dewasa dengan berbagai perubahan fisik, emosional, dan sosial. Masalah seperti perilaku kekerasan dan bullying sering muncul karena ketegangan yang dialami remaja. Salah satu solusi adalah melalui peer counselor yang dapat membantu remaja mengelola diri dan emosi dengan baik. Clay therapy adalah salah satu intervensi yang efektif untuk pengelolaan sosio-emosional. Terapi ini membantu remaja mengekspresikan emosi mereka, memperbaiki hubungan interpersonal, dan mengurangi ketegangan. Penelitian dengan pendekatan kuantitatif dan model Participatory Action Research (PAR) menunjukkan bahwa 73.3% remaja sangat puas dengan kegiatan ini karena mereka dapat mengekspresikan emosi yang dipendam. Clay therapy membantu calon peer counselor untuk mengekspresikan diri secara positif, mengurangi emosi negatif, dan meningkatkan kepercayaan diri. Tanah liat memungkinkan remaja untuk memvisualisasikan pengalaman dan emosi secara simbolis, mengembangkan kesabaran, fokus, dan keterampilan sosio-emosional seperti kesadaran diri, manajemen diri, kesadaran sosial, keterampilan relasi, dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab. Pelatihan ini tidak hanya mendukung perkembangan pribadi remaja tetapi juga meningkatkan kualitas dukungan yang dapat mereka berikan sebagai peer counselor. Setelah pelatihan, remaja merasa lega karena mereka bisa membagikan emosi yang selama ini dipendam, sehingga dapat berdamai dengan diri sendiri dan menjalin hubungan yang lebih sehat.
Downloads
References
Andriyani, J. (2020). Peran lingkungan keluarga dalam mengatasi kenakalan remaja. At-Taujih: Bimbingan Dan Konseling Islam, 3(1), 86-98.
Danner, D., Lechner, C. M., & Spengler, M. (2021). Do we need socio-emotional skills?. Frontiers in Psychology, 12, 723470. DOI: https://doi.org/10.3389/fpsyg.2021.723470
DPR RI. (2023). Pemerintah Harus Petakan Faktor Penyebab Bullying Anak. Diakses melalui https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46802
Fauziyyah, S. A., Ifdil, I., & Putri, Y. E. (2020). Art Therapy Sebagai Penyaluran Emosi Anak. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 5(3), 109-114.
Jumeisya Setiawan, A., Ilma Permana, A., Lindi Artikasari, M., Ula, J. ., Atika Fadiyah, G., Kharisma, E., Delvin Tinasari, N., putri, amanda, Indrianti, P., Wahyuni Wulansari, N., wida ningsih, ika, puspita pratiwiagni, indah, & Musta’in, M. (2022). Edukasi Pencegahan Bullying pada Murid Sekolah Dasar. Jurnal Pengabdian Perawat, 1(2), 43–49. https://doi.org/10.32584/jpp.v1i2.1836
Nazari, H., Saadatjoo, A., Tabiee, S., & Nazari, A. (2018). The effect of clay therapy on anxiety, depression, and happiness in people with physical disabilities. Modern Care Journal, 15(4). https://doi.org/10.5812/modernc.83455
Prasetiawan, H. (2016). Konseling teman sebaya (peer counseling) untuk mereduksi kecanduan game online. Counsellia: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 6(1), 1-13. http://doi.org/10.25273/counsellia.v6i1.453
Rahmat, A., & Mirnawati, M. (2020). Model participation action research dalam pemberdayaan masyarakat. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(1), 62-71. http://dx.doi.org/10.37905/aksara.6.1.62-71.2020
Rahmatunnisa, S. (2019). Kelekatan antara anak dan orang tua dengan kemampuan sosial. Yaa Bunayya: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(2), 97-107. https://doi.org/10.24853/yby.3.2.97-107
Salmiati, S., Rosmawati, R., & Lestari, M. (2018). Peer Counselor Training Untuk Mencengah Perilaku Bullying. Indonesian Journal of Learning Education and Counseling, 1(1), 62-69.https://doi.org/10.31960/ijolec.v1i1.37
Sholihah, I. N. M. (2018, October). Kajian teoritis penggunaan art therapy dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di SMK. In 1st ASEAN School Counselor Conference on Innovation and Creativity in Counseling. Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah. https://www.gci.or.id/proceedings/view_article/176/3/ascc-2017
Soetjiningsih, C. H. (2022). Hubungan Dukungan Sosial Keluarga Dan Kecerdasan Emosional Pada Remaja Dalam Keluarga Tni-Ad. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(4), 1401-1410. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i4.4327
Supriadi, D., Yudiernawati, A., & Rosdiana, Y. (2017). Hubungan Kecerdasan Emosional dengan Perkembangan Sosial pada Remaja di SMP Wahid Hasyim, Malang. Nursing News: Jurnal Ilmiah Keperawatan, 2(3). https://doi.org/10.33366/nn.v2i3.657
Tobing, C. M. H., Oktasari, M., & Stevani, H. (2018). Theoretical Studies: The Use of Art therapy in Counseling for Children. TERAPUTIK: Jurnal Bimbingan dan Konseling, 2(1), 20-25. https://doi.org/10.26539/21102
Umami, Ida. (2019). Psikologi Remaja. Yogyakarta: Idea Press
Widiastuti, S. (2022). Pembelajaran sosial emosional dalam domain Pendidikan: implementasi dan asesmen. JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala, 7(4). http://dx.doi.org/10.58258/jupe.v7i4.4427
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Antonius Ian Bayu Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Anda bebas untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
- Mengadaptasi — mencampur, mengubah, dan membuat materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Atribusi — Anda harus memberikan penghargaan yang sesuai, menyediakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- BerbagiSerupa — Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan aslinya.
- Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.