Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Authors

  • Meysie Ariska

Keywords:

Implementasi, Peraturan, Kawasan Tanpa Rokok.

Abstract

Tanpa Rokok di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bintan yaitu masih banyaknya pegawai
yang merokok di kawasan tanpa rokok karena belum adanya sikap yang tegas untuk pelaku yang
melanggar Peraturan Daerah serta tingkat pengawasan masih lemah. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun
2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bintan, serta untuk
mengetahui kendala-kendala Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun
2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selanjutnya pada kerangka berfikir tetap mengacu pada konsep
teori diatas dengan masing-masing aspek dan indikator-indikator tersebut. Teori yang digunakan
peneliti ialah implementasi menurut Edward III (1980 : 10-11) dengan empat faktor yaitu
komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana dan struktur birokrasi. Jenis penelitian yang digunakan
ialah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, informan penelitian berjumlah 26 orang dan 1 orang key
informan. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara dengan menggunakan
(pedoman wawancara), observasi ( daftar ceklis), dokumentasi selanjutnya analisis data yang
dilakukan dengan secara kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan peneliti yaitu reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi
Peraturan daerah Kabupaten Bintan nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bintan : 1. Komunikasi sudah terlaksana dari pembinaan
dan pengawasan, 2. Sumber daya sudah dibentuk Tim Pemantau KTR dan KTM, 3. Sikap pelaksana
masih belum menjalankan tugas seperti membentuk Tim Pemantau Pembantu KTR dan KTM, 4.
Struktur birokrasi yaitu sudah tugas masing-masing OPD yang telah ditetapkan. Kesimpulan dari
penelitian menunjukkan bahwa sikap pelaksana masih belum menjalankan tugas dengan pengawasan
yang tegas terhadap penerapan peraturan daerah kawasan tanpa rokok sehingga masih ada pegawai
yang merokok diruangan kantor dan dikantin. Saran dari penelitian ini perlu adanya grup pengaduan
terbuka misalnya grup wa, line, bbm dan sebagainya yang bisa diakses semua masyarakat sehingga
kapan saja dan siapa saja bisa menggunggah bukti pelanggaran tanpa menunjukkan identitas diri.

Downloads

Published

2018-10-04

How to Cite

Ariska, M. (2018). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 5(1), 45–53. Retrieved from https://ojs.umrah.ac.id/index.php/juan/article/view/695