Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Tindak Pidana Korupsi (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Indonesia

Authors

  • Bambang Arjuno Mahasiswa Magister Hukum Universitas Brawijaya, Malang dan Praktisi Advokat
  • Masruchin Ruba’i Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang
  • Prija Djatmika Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang

Keywords:

Korupsi, Peniup Peluit, Kepastian Hukum, Keadilan

Abstract

Whistle blower’s corruption case has a significant role in law enforcement, where they are familiarly known as whistle-blower assist law enforcement role in exposing acts of corruption, especially if the person who is the whistle blower participate as suspects. Should the state provide attitude in providing legal protection in such cases that the person providing the information is also awarded in addition to legal protection. In this research using normative legal research will be reviewed in the presence of whistle blower protection laws in order to be opened in a brightly lit cases.  Keywords: Corruption, whistleblowers, Legal Certainty, Fairness   Peniup peluit untuk kasus tindak pidana korupsi mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam penegakkan hukum, keberadaan mereka yang akrab disebut sebagai whistle blower membantu peranan penegak hukum dalam mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi khususnya jika orang yang menjadi whistle blower ikut menjadi tersangka. Negara Hendaknya memberikan sikap dalam memberikan perlindungan hukum dalam hal demikian agar orang yang memberikan informasi juga mendapatkan penghargaan selain mendapatkan perlindungan hukum. Dalam penelitian ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif akan dikaji keberadaan peniup peluit dalam perlindungan hukum agar dapat dibuka secara terang benderang kasus yang ada. Kata Kunci: Korupsi, Peniup Peluit, Kepastian Hukum, Keadilan

References

Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Djaja, Ermansjah. Meredesain Pengadi/an TindakPidana Korupsi, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Diterjemahkan oleh M.Khozim, Ciet. Ke-4. Bandung: Nusa Media, 2011.
Hiariej, Eddy O.S. . Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.
Mahmud, Peter. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Makarao, Mohammad Taufik, dan Suhasril. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Waluyo, Bambang. Sistem Pembuktian Dalam Peranan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.


Adnan Topo Husodo, “Koran tempo” 17 Nopember 2005.
Buku Saku Pemberantasan Korupsi, http: www. upsi,kpk .go.id/ modules/ wmpdownloads /singlefile,php?=10&lid=19/.
Jawa Pos, Artikel : Otonomi Yang Menyebarkan Korupsi, oleh Lukman santoso, Peneliti pada STAIDA Institute, peserta program Magister Ilmu Hukum UII Jogyakarta, 27 April 2011.
Jawa Pos, Berita: Trend Aduan Korupsi Makin naik, (Laporan ke PPATK selama 2011), 24 Desember 2011.
Jawa Pos, Berita : Dana Berantas Korupsi Tak Sebanding Aset Kembali, 28 Desember 2011.
Naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2017-08-24

How to Cite

Arjuno, Bambang, Masruchin Ruba’i, and Prija Djatmika. “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Tindak Pidana Korupsi (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Indonesia”. Jurnal Selat 4, no. 2 (August 24, 2017): 144–159. Accessed April 27, 2024. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/165.