Analisi Hubungan Antara Peradilan Etik Dan Peradilan Pidana Terhadap Anggota Kepolisian RI Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
DOI:
https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5217Keywords:
Justice, Ethics, CriminalAbstract
Anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum. Wajib tunduk dan taat peraturan serta ketentuan ketentuan yang berlaku, salah satunya Kode Etik Profesi Profesi Kepolisian yakni Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia serta tunduk pada kekuasaan Peradilan Etik dan Peradilan Umum, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia tunduk Pada Peradilan Umum. Sehingga dapat dikatakan dalam hukum Polisi bukan lagi bagian dari subjek hukum militer, tetapi sebagai masyarakat sipil. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan Peradilan Etik dan Peradilan Umum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana. Serta implikasi terhadap anggota kepolisian yang tidak terbukti bersalah oleh peradilan umum. Untuk dapat mengupas tuntas permasalahan serta tujuan dalam artikel ini, maka diterapkan metode yuridis Nomorrmatif denganĀ mengkaji feNomormena dengan peraturan perundang-undangan dan beberapa tulisan-tulisan lainya. Namun pada dasarnya belum ada pengaturan khusus terhadap hubungan serta kewenangan dalam pihak-pihak yang lebih dahulu untuk melakukan proses persidangan. Tetapi hakikatnya akan menjadi suatu kerugian bagi anggota kepolisian yang terdakwa jika dalam peradilan etik diputuskan pemecatan dengan tidak hormat, tetapi divonis tidak bersalah oleh peradilan umum.