Kemitraan Pengelolaan Pariwisata dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017 (Studi Kasus Objek Wisata Gunung Galunggung Kabupaten Tasikmalaya)
Keywords:
Pengelolaan pariwisata, Kemitraan, Pendapatan Asli Daerah.Abstract
Kemitraan merupakan terobosan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan PT.Perhutani. mengingat wisata Gunung Galunggung Kabupaten Tasikmalaya adalah tujuan Pemerintah Kabupaten untuk menjadikan wisata dunia, terlebih Gunung Galungung mempunyai rata-rata jumlah pengunjung pertahun paling tinggi di antara obyek wisata lain yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kemitraan Pengelolaan pariwisata dan Dampak dari Kemitraan Dalam Pengelolaan Objek Wisata Gunung Galungung antara Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya , PT.Perhutani dengan masyarakat. Berdasarkan jenis penelitianya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dilakukan dalam penelitian deskriptif pada penelitian studi kasus. Teknik pengambilan data yang digunakan yaitu menggunakan teknik wawancara, observasi serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengelolaan pariwisata di Obyek Wisata Gunung Galunggung yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten, PT.Perhutani dengan Masyarakat yaitu dengan metode Kemitraan dimana kegiatan pengelolaan pariwisata di Gunung Galunggung yaitu adanya Surat perjanjian melalu M.O.U dan Kontrak Kerja dengan pihak Masyarakat. Kemitraan berjalan bedasarkan kontrak kerja yang sudah di sepakati yang di analisis melaui 3 prinsip yaitu (1) Prinsip Kesetaraan terlihat ketika masing-masing pihak sudah sejajar kedudukannya, sudah memiliki struktur organisasi terlihat ketika alur koordinasi yang sudah dibangun oleh masing-masing pihak (2) Prinsip Azas Manfaat Bersama (mutual benefit) prinsip ini terlihat dengan adanya penyerapan tenaga kerja, dapat membantu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di desa serta membantu masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan.Adapun pembagian hasil pengelolaan pihak Pemerintah Kabupaten dan PT.Perhutani memiliki kesepakatan bagi hasil yaitu 70% dan Mayarakat (Kompepar dan Koparga) sebesar 30% (3) Prinsip Keterbukaan (tranparansi) hal ini sudah dikatakan transparan dimana masing-masing pihak terbuka dalam pengelolaan pariwisata tetapi adanya keluhan dari Pihak Mitra(kompepar) terkait pengelolaan lahan parkir.