Dinamika Kepemilikan Tanah Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury

Authors

  • Jasardi Gunawan Institut Ilmu Sosial dan Budaya Samawa Rea
  • Irawansyah Irawansyah Institut Ilmu Sosial dan Budaya Samawa Rea

Keywords:

Adat, Cek Bocek Selesek Reen Sury

Abstract

Masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury merupakan masyarakat adat yang hidup secara asal usul turun temurun yang hidup di wilayah geografis tertentu yang mengatur tata cara hidupnya dengan kelembagaan adat sendiri dan mempunyai ikatan kuat dengan tanah leluhurnya. Namun selama ini, keberadaan wilayah adat Cek Bocek tidak dibenarkan oleh Pemerintah Daerah, bahwa wilayah yang di klaim oleh masyarakat adat Cek Bocek sebagai wilayah adat, juga dikatakan oleh Negara sebagai wilayah klaiman Negara dalam status hutan lindung yang tidak bisa digunakan oleh siapapun peruntukannya tanpa persetujuan dari pemerintah atau pejabat yang berwenang. Kepemilikan tanah di masyarakat adat Cek Bocek, tidak ditentukan oleh pemerintah. Melainkan masyarakat adat Cek Bocek hanya ditentukan dengan cara sendiri melalui sejarah asal usul turun temurun semenjak tahun 1512 dimasa pemerintahan pertama adat yakni kedatuan Dewa Awan Maskuning. Disamping lewat sejarah asal usul, tanah masyarakat adat Cek Bocek juga dipertegas oleh masyarakat adat Cek Bocek dengan melalui peta wilayah adat yang diukur secara bersama-sama. Yang kemudian wilayah adat tersebut mereka membagi peruntukkannya sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat adat Cek Bocek sendiri.

Downloads

Published

2018-10-31

How to Cite

Gunawan, J., & Irawansyah, I. (2018). Dinamika Kepemilikan Tanah Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 149–172. Retrieved from https://ojs.umrah.ac.id/index.php/kemudi/article/view/770