Pergeseran Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati/Walikota Kepada Camat Pasca Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
Keywords:
Kata Kunci: Kewenangan, Camat, PemerintahanAbstract
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan yang terbaru maka kewenangan kecamatan dalam pelayanan publik juga perlu diperbaharui dan diperjelas kembali guna mengefektifkan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu pembenahan secara internal organisasi dan penataan kembali format dan substansi pelimpahan kewenangan tersebut sangat perlu dan sesegera mungkin dilakukan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan bahwa selain melaksanakan tugas, camat dapat dilimpahkan sebagian kewenagan urusan pemerintahan daerah. Pelimpahan sebagian kewenangan urusan pemerintahan dari Bupati kepada Camat mencakup urusan pemerintahan pada pelayanan perizinan dan nonperizinan. Terkait dengan pelayanan perizinan dilaksanakan melalui pelayanan terpadu serta pengembangan inovasi dengan kriteria, proses sederhana, objek perizinan berskala kecil, tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan tidak memerlukan teknologi tinggi. Pelayanan nonperizinan yang dilimpahkan kepada Camat berdasarkan pada kriteria berkaitan dengan pengawasan terhadap objek perizinan, kegiatan bersekala kecil dan pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat rutin. Pelimpahan juga didasarkan pada pemetaan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/ atau kebutuhan masyarakat setempat. Kemudian penetapan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat tidak lagi ditetapkan dengan Peraturan Bupati namu ditetapkan melalui Keputusan Bupati.