Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Pemerintah Kota Pekanbaru
Keywords:
Kata Kunci: Izin Mendirikan Bangunan, Pelayanan PublikAbstract
Pertimbangan yang mendasari penelitian ini Bagaimana Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kota Pekanbaru, apakah di dalam penyelenggaraannya sudah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, karena berdasarkan data hasil panggilan bidang pengawasan selama tiga tahun terakhir (2013-2015) ke atas masih banyak ditemukan adanya bangunan RUKO dan RTT yang sudah di bangun di Kecamatan Bukit Raya dan Tampan, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan. Penelitian ini di lakukan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, dengan mengunakan metode penelitian kualitatif yang selanjutnya dianalisis dengan mengacu pada standar pelayanan dalam Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Hasil penelitian ditemukan bahwa Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kota Pekanbaru, pada pelaksanaannya belum terlaksana sepenuhnya sesuai standar pelayanan yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Hal tersebut dimana masih ditemukan alur prosedur pelayanan yang berbelit-belit, jangka waktu pengurusan yang lama dan adanya biaya/tarif tambahan yang dimanfaatkan oleh penyedia jasa untuk meraup keuntungan dengan alasan untuk mempercepat proses pengurusan. Kemudian, terkait banyaknya jenis bangunan RUKO dan RTT yang telah dibangun, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan itu dikarenakan kurang lengkapnya persyaratan yang diajukan oleh pemohon dan masih minimnya jumlah Personil/Staf juga sarana maupun prasarana yang ada di Bidang Pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru.