KETERWAKILAN POLITIK PEREMPUAN KEPULAUAN : HARAPAN YANG TIDAK KUNJUNG TERCAPAI
Keywords:
Keterwakilan Politik Perempuan, Pengguna Hak Pemilih, Pemilu LegislatifAbstract
Keterwakilan politik perempuan di daerah kepulauan dalam ranah demokrasi yaitu dalam wujud keterwakilan sebagai anggota legislatif tidak kunjung memenuhi kuota 30% seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Dengan jumlah pengguna hak pemilih perempuan yang berjumlah setengah dari total jumlah penggunak hak pemilih ternyata tidak menjamin caleg-caleg perempuan untuk dapat lolos menjadi anggota legislatif. Hal ini lah yang mendasari peneliti untuk mencari alasan atau factor mengapa para pengguna hak pemilih perempuan tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih caleg perempuan serta sampai dimana pemahaman para pengguna hak pemilih tentang peluang kuota 30% perempuan untuk dapat terlibat di dalam politik. Dipilihnya Propinsi Kepualauan Riau sebagai lokasi penelitian di latarbelakangi oleh factor geografis kepulauan yang masih identik dengan keterbatasan akses dan informasi serta Propinsi Kepulauan Riau termasuk salah satu propinsi di Indonesia yang tidak mengalami kemajuan signifikan dalam hal jumlah keterwakilan perempuan yang duduk di lembaga legislatif dalam hal ini adalah DPRD Propinsi. Selain itu Penelitian ini menggunakan metode penelitan Kuantitatif yang jarang digunakan oleh penelitia sebelumnya yang sama-sama mebahas tentang keterwakilan perempuan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa para pengguna hak pemilih perempuan tidak menggunakan hak pilihnya dikarenakan minimnya pengetahuan akan politik itu sendiri akibat kurangnya sosialisasi dan minimnya kondisi geografis dan infrastruktur.
References
Abdullah, Irwan. 2016. “Politisasi Gender Dan Hak-Hak Perempuan Kendala Struktural Keterlibatan Perempuan Dalam Pencalonan Legislatif.†PALASTREN Jurnal Studi Gender 7(2): 277–90. http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Palastren/article/view/1016.
Analisis, Studi, Representasi Wakil, and Rakyat Perempuan. 2014. “Peran Publik Perempuan Dalam Parlemen.†7(2): 255–76.
Boro, Veronika Ina Assan, and Alexander Efraim Tade Kale. 2020. “Keterwakilan Perempuan Di Ranah Lokal: Studi Kasus Di Kecamatan Boawae, Nusa Tenggara Timur Dalam Pemilu Legislatif 2014.†Politika: Jurnal Ilmu Politik 11(1): 115–30.
Dkk, Soetijpto, and Ani. 2014. Kerja Untuk Rakyat (Buku Panduan Anggota Legislatif). Revisi. ed. Hana Satriyo dkk. Jakarta: Pusat Kajian Politik UI.
Nimrah dan Sakaria, Siti, Kata Kunci, and dan Budaya Patriarki. 2015. “Perempuan Dan Budaya Patriarki Dalam Politik (Studi Kasus Kegagalan Caleg Perempuan Dalam Pemilu Legislative 2014 ).†The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin 1(2): 2407–9138.
Prastiwi, Juwita Hayyuning. 2018. “Menakar Kontribusi Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 Terhadap Peningkatan Keterwakilan Perempuan.†Jurnal Wacana Politik 3(1): 1–13.
Rakyat, Perwakilan, Daerah Kabupaten, and Lingga Tahun. 2009. “Kegagalan Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2009.†2(1): 1–11.
Soeseno, Nuri. 2013. “Representasi Politik (Perkembagan Dari Adjektiva Ke Teori).†In ed. Puskapol Tim. Jakarta: Pusat Kajian Politik UI, 148.