MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Keywords:
Manajemen ASN, Reformasi Birokrasi, MoratoriumAbstract
Kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah menyebabkan ketidakseimbangan antara jumlah formasi jabatan dengan jumlah personil yang ada. Manajemen terhadap struktur organisasi dan sumber daya manusia perlu untuk dilakukan agar administrasi pemerintahan dapat berjalan secara efektif. Sumber Daya Manusia merupakan unsur penting di dalam organisasi pemerintahan sehingga harus dipastikan bahwa telah dilakukan proses pengelolaan SDM secara tepat sehingga akan meningkatkan kinerja secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan manajemen sumberdaya manusia khususnya dalam hal penataan dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kurun waktu pelaksanaan kebijakan moratorium ASN. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo telah berusaha untuk melakukan manajemen sumber daya ASN melalui proses pengembangan database kepegawaian, penataan dan redistribusi pegawai, penyusunan standar kompetensi dan pengembangan diklat berbasis kompetensi. Upaya tersebut memberikan hasil yang cukup baik yang dilihat dari capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
References
Buku-buku
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Sage.
Setiyono, B. (2014). Pemerintahan Dan Manajemen Sektor Publik. Caps.
Jurnal
Agus, A. (2019). Patologi Birokrasi Dan Agenda Strategi: Kolaborasi Pendekatan New Public Management Dan New Public Service Melalui Model Citizens Charter. Politea: Jurnal Politik Islam, 2(1), 77–90.
Coggburn, J. D. (2005). The Benefits Of Human Resource Centralization: Insights From A Survey Of Human Resource Directors In A Decentralized State. Public Administration Review, 65(4), 424–435.
Djajakusumah, R. D. R. (2016). Pengaruh Restrukturisasi Organisasi Dan Penggunaan Teknologi Informasi Terhadap Efektivitas Organisasi Dinas Daerah Di Kota Bekasi Effect Of Restructuring The Organization And Use Of Information Technology On The Effectiveness Of Organization Regional Office In The City Bekasi [Phd Thesis]. Unpas.
Idris, A. (2017). Bingkai Reformasi Birokrasi Indonesia. Jurnal Paradigma (Jp), 2(3), 352–357.
Prasojo, E., & Kurniawan, T. (2008). Reformasi Birokrasi Dan Good Governance: Kasus Best Practices Dari Sejumlah Daerah Di Indonesia. The 5 Th International Symposium Of Jurnal Antropologi Indonesia, 1–15.
Rosiadi, A., Setiawan, M., & Moko, W. (2018). Praktek Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Pada Organisasi Sektor Publik. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 6(2), 156.
Sunarno, S. (2020). Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Mewujudkangood Governance Di Indonesia. Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja Dan Administrasi Pelayanan Publik, 10(2), 7–16.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010 – 2024
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 94 Tahun 2016 Tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tenaga Kontrak Pada Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2016 Tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Pada Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Pada Pemerintah Daerah